JAKARTA, bipol.co – Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh akan menghentikan sementara penerbitan KTP elektronik untuk warga negara asing hingga Pemilu 2019 selesai. Hal ini dimaksudkan untuk mengakhiri polemik.
“Kami akan hentikan sementara (penerbitan KTP elektronik) agar kondusif. Mungkin mulai lagi setelah pencoblosan,” kata Zudan di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Zudan mengatakan sejak UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur kewajiban WNA tertentu memiliki KTP elektronik, disahkan, pihaknya telah menerbitkan sedikitnya 1.600 KTP elektronik bagi WNA.
Penerbitan KTP elektronik untuk WNA, mayoritas di daerah yang banyak dikunjungi turis seperti Bali. Selain itu, juga di daerah dengan penduduk terbesar Pulau Jawa.
Dia mengatakan sesuai Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan, warga negara asing yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP elektronik.
Namun, dia menekankan KTP milik WNA tidak dapat digunakan untuk memilih di TPS dalam pemilu. Undang-undang secara tegas juga menyatakan syarat untuk memilih dan dipilih dalam pemilu adalah warga negara Indonesia.
“Seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih atau pun dipilih,” ucapnya, menegaskan.
Sebelumnya ditemukan KTP elektronik milik WNA di Cianjur, Jawa Barat. KTP elektronik milik WNA berinisial GC itu memiliki NIK yang sama dengan KTP elektronik seorang WNI berinisal B. NIK tersebut tercatat sebagai DPT di salah satu TPS. Masalah itu kini tengah ditangani pihak terkait. (ant)