Bawaslu Pantau Potensi Kecurangan Pemilu

- Editor

Kamis, 28 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

SERANG, bipol.co – Bawaslu Kabupaten Serang, Banten, mengantisipasi empat kecurangan atau potensi pelanggaran menjelang Pemilihan Umum 2019 di wilayahnya. “Kami menemukan ada empat indikator kecurangan, seperti daftar pemilih yang masih dinamis, politik uang atau “money politics”, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan distribusi logistik. Ke empat hal ini dianggap penting untuk membuktikan apakah profesionalitas penyelenggara benar-benar ada dan memetakan kerawanan pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi, di Serang, Rabu (27/2/2019).

Yadi mengatakan, indeks kerawanan pemilu pertama dan kedua ialah kualitas daftar pemilih tetap (DPT) serta adanya politik uang merupakan salah satu yang paling sering dikhawatirkan sekaligus dilakukan oleh para peserta pemilu.

“Kami akan terus memantau untuk DPT dikarenakan sampai saat ini masih fluktuatif datanya, seperti contohnya warga yang sudah meninggal tetapi masih saja terdaftar di DPT. Selain itu, praktik ini dilakukan oleh mereka dalam mendulang atau memperoleh suara dalam jumlah yang banyak,” katanya lagi.

Ia menjelaskan kecurangan berikutnya yang biasanya terjadi adalah netralitas ASN dan pendistribusian logistik. Dalam pendistribusian logistik bisa saja terjadi potensi kecurangan, karena kerusakan surat suara dan tidak cukup tempat untuk menyimpan logistik tersebut.
“Dalam pemilu seorang ASN dituntut untuk netral dan tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu. Untuk masalah pendistribusian logistik sampai saat ini masih berlangsung,” kata Yadi pula.

Menurutnya, jika peserta pemilu ada yang masih membandel, langkah pertama yang akan dilakukan Bawaslu Kabupaten Serang adalah memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Selanjutnya jika masih juga melakukan pelanggaran, pihaknya akan menindak tegas serta memasukkan ke dalam berita acara laporan pelanggaran kampanye. (ant)

Berita Terkait

Bapemperda DPRD Kabupaten Bandung Bahas Raperda BPR Kereta Raharja dan SOTK
Komisi A Sering Terima Keluhan Masyarakat, Uus Haerudin Harap Kinerja Disdukcapil Lebih Optimal
Optimalkan Tufoksi dalam Pengawasan Program Infrastruktur, Komisi C DPRD Kab Bandung Kunker ke DPUTR Sumedang
Dede Yusuf: Program Komisi II ke Depan Sikapi Soal ASN dan Kontrol Transfer Keuangan Daerah
Tidak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Farhan dan Erwin Pemenang Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandung
Sidang Sengketa Pilkada, Penggantian Pejabat Sebelum Pilbup Jadi Dalil Utama Gugatan Sahrul-Gun Gun ke MK
PPN Naik 12%, PDIP dan Gerindra Saling Tuding
Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pilbup Bandung Barat 2024, Paslon No Urut 2 Paling Kecil

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 14:30 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Bandung Bahas Raperda BPR Kereta Raharja dan SOTK

Senin, 20 Januari 2025 - 11:46 WIB

Komisi A Sering Terima Keluhan Masyarakat, Uus Haerudin Harap Kinerja Disdukcapil Lebih Optimal

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:50 WIB

Optimalkan Tufoksi dalam Pengawasan Program Infrastruktur, Komisi C DPRD Kab Bandung Kunker ke DPUTR Sumedang

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:26 WIB

Dede Yusuf: Program Komisi II ke Depan Sikapi Soal ASN dan Kontrol Transfer Keuangan Daerah

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:06 WIB

Tidak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Farhan dan Erwin Pemenang Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandung

Berita Terbaru