GARUT,bipol.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut Kuswendi dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman kurungan maksimal tiga tahun penjara terkait kasus perizinan lingkungan pembangunan bumi perkemahan di Gunung Guntur, Garut.
“Intinya soal izin lingkungan saja,” kata jaksa penuntut umum Fiki Mardani, usai persidangan perdana terdakwa Kadispora Garut Kuswendi, di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/02/2019).
Ia menuturkan, terdakwa Kuswendi dijerat pasal 109 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tuntutan hukuman minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun penjara.
Selain ancaman kurungan penjara, kata Fiki, terdakwa juga diancam denda maksimal Rp3 miliar dan minimal Rp1 miliar dengan tuduhan terhadap terdakwa, yakni melakukan kegiatan usaha tidak dilengkapi izin lingkungan.
“Usaha yang seperti apa harus punya izin lingkungan itu masuk materi perkara,” katanya pula.
Dia menyampaikan, kasus yang menjerat pejabat Pemerintah Kabupaten Garut itu tindak pidana umum terkait perizinan lingkungan.
Terdakwa, kata dia, saat ini masih dalah proses persidangan untuk membuktikan perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum atau tidak.
“Nanti di persidangan dibuktikannya,” kata Fiki.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Kadispora Garut Kuswendi itu diundur majelis hakim pada persidangan pekan depan atau Kamis yang akan datang.
Sidang yang dipimpin Hasanuddin itu mempersilakan terdakwa untuk menyiapkan penasihat hukum dengan batas waktu selama tujuh hari.
Hakim menyampaikan terdakwa dalam kasus ini tidak ditahan, untuk itu hakim meminta terdakwa untuk kooperatif selama persidangan.
Terdakwa Kuswendi menyatakan siap mengikuti proses hukum, seluruhnya diserahkan kepada pengadilan dalam memutuskan benar atau salah dalam pembangunan bumi perkemahan.
“Saya merasa jika proses pembangunan sudah sesuai dengan aturan pemerintah,” katanya pula.[ant]