Petugas Gabungan Bongkar Paksa Kios Penjual Miras

- Editor

Jumat, 1 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Miras.(net)

Ilustrasi Miras.(net)

GARUT,bipol.co – Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri, membongkar paksa kios penjual minuman keras dan kios lainnya yang dibangun di atas trotoar kawasan Kerkof, Kabupaten Garut,Jumat (1/3/2019).

Penertiban dilakukan karena melanggar peraturan daerah tentang ketertiban dan keindahan kota.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut Hendra Siswara mengatakan, kios yang berjejer di sekitar jalan dan trotoar kawasan Kerkof itu sudah terang-terangan mendirikan bangunan di atas trotoar, bahkan salah satu kios sering dirazia karena menjual minuman keras.

“Ini sudah kelihatan sekali mendirikan bangunan di atas trotoar, mereka juga ada yang berjualan minuman keras,” kata Hendra.

Ia menjelaskan, kios yang menjual minuman keras itu sudah sering terjaring operasi penyakit masyarakat, namun tidak pernah jera, lalu kembali menjual minuman beralkohol itu.

Terakhir, kata dia, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek dalam operasi penyakit masyarakat di kawasan Kerkof.

“Terakhir saat razia malam Rabu terdapat 358 botol minuman keras berbagai jenis, itu tidak sekali saja tapi sering dirazia,” katanya.

Ia mengatakan, pendiri kios yang menjual bebas minuman keras itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, dan Perda Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Petugas gabungan, kata dia, terpaksa membongkar seluruh kios tersebut karena membangun bukan pada tempatnya, atau mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Berdasarkan Perda anti maksiat, pelaku terancam kurungan penjara enam bulan dan denda Rp50 juta, dan Perda K3 terancam kurungan penjara selama tiga bulan dengan denda Rp50 juta,” katanya.[ant]

Berita Terkait

Kementerian ATR-BPN Diminta Tangani Mafia Tanah di Sawangan Depok
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum
KPK Umumkan Nama-nama Lima Tersangka Kasus bank bjb yang Merugikan Negara Rp 222 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:17 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:31 WIB

Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Berita Terbaru