BANDUNG,bipol.co – Badan Pengawas Pemilu Kota Bandung akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) secara serentak di 30 Kecamatan.
Ketua Bawaslu Kota Bandung Zacky Muhammad Zam Zam, menjelaskan, pemasangan APK harus berdasarkan PKPU nomor 23 tahun 2018, dimana dilihat dari sisi jumlah, ukuran dan penempatan.
“Nah ditengarai, APK yang saat ini dipasang disejumlah titik di wilayah Kota Bandung itu banyak yang melanggar terutama di tempel di tempat yang dilarang. Seperti ditempel dipohon, kemudian di tiang listrik, tiang telpon di taman-taman kota di wilayah publik. Ada juga yang dipasang di taman, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas negara,” ujar Zacky di Bandung, Senin (4/3/2019).
Dikatakan Zacky, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung dan stake holder termasuk dengan KPU, Satpol PP Kesbangpol terkait dengan rencana penertiban APK secara serentak.
“Jadi mekanisme awalnya itu kan data pelanggaran itu diambil dari hasil dari pengawasan panwaslu kelurahan, kemudian dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan. Jadi rekapitulasi data pelanggaran alat peraga kampanye yang tersebar di 30 kecamatan itu sudah kita dapatkan,” katanya.
Langkah selanjutnya, Bawaslu akan merekomendasikan surat penertiban APK kepada partai politik peserta pemilu. Jika dalam satu kali 24 jam tidak direspon, pada prinsipnya alat peraga kampanye yang melanggar itu mesti dilakukan oleh partai politik sendiri yang memasang.
“Jadi pada dasarnya, kita hanya merekomendasikan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye. Tentu kita bersama-sama gitu ya, tidak lepas tangan begitu saja. Satpol PP prinsipnya sudah menerima surat rekomendasi kita, tinggal kita mengeksekusi pada hari Rabu besok yang diawali dengan apel siaga di Balaikota,” tutupnya.[Bas]