Bawaslu Bakal Tertibkan APK di 30 Kecamatan

- Editor

Senin, 4 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kota Bandung Zacky Muhammad Zam Zam.(foto/bipol.co)

Ketua Bawaslu Kota Bandung Zacky Muhammad Zam Zam.(foto/bipol.co)

BANDUNG,bipol.co – Badan Pengawas Pemilu Kota Bandung akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) secara serentak di 30 Kecamatan.

Ketua Bawaslu Kota Bandung Zacky Muhammad Zam Zam, menjelaskan, pemasangan APK harus berdasarkan PKPU nomor 23 tahun 2018, dimana dilihat dari sisi jumlah, ukuran dan penempatan.

“Nah ditengarai, APK yang saat ini dipasang disejumlah titik di wilayah Kota Bandung itu banyak yang melanggar terutama di tempel di tempat yang dilarang. Seperti ditempel dipohon, kemudian di tiang listrik, tiang telpon di taman-taman kota di wilayah publik. Ada juga yang dipasang di taman, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas negara,” ujar Zacky di Bandung, Senin (4/3/2019).

Dikatakan Zacky, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung dan stake holder termasuk dengan KPU, Satpol PP Kesbangpol terkait dengan rencana penertiban APK secara serentak.

“Jadi mekanisme awalnya itu kan data pelanggaran itu diambil dari hasil dari pengawasan panwaslu kelurahan, kemudian dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan. Jadi rekapitulasi data pelanggaran alat peraga kampanye yang tersebar di 30 kecamatan itu sudah kita dapatkan,” katanya.

Langkah selanjutnya, Bawaslu akan merekomendasikan surat penertiban APK kepada partai politik peserta pemilu. Jika dalam satu kali 24 jam tidak direspon, pada prinsipnya alat peraga kampanye yang melanggar itu mesti dilakukan oleh partai politik sendiri yang memasang.

“Jadi pada dasarnya, kita hanya merekomendasikan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye. Tentu kita bersama-sama gitu ya, tidak lepas tangan begitu saja. Satpol PP prinsipnya sudah menerima surat rekomendasi kita, tinggal kita mengeksekusi pada hari Rabu besok yang diawali dengan apel siaga di Balaikota,” tutupnya.[Bas]

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB