CIANJUR, bipol.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur mendapat rapor merah dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). ‘Sentilan’ itu sebagai bentuk protes terhadap kinerja KPU Kabupaten Cianjur yang dinilai mahasiswa lalai sehingga muncul kasus ditemukannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga negara asing dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Rapor merah itu diserahkan mahasiswa saat menggelar aksi ke Sekretariat KPU Kabupaten Cianjur di Jalan Taifur Yusuf, Senin (4/3/2019). Berbagai atribut bertuliskan kekecewaan terhadap kinerja KPU dibentangkan mahasiswa. Sejumlah perwakilan pun bergantian melakukan orasi dalam pengawalan aparat kepolisian dari Polres Cianjur.
“Rapor merah yang kami serahkan kepada ketua (KPU) ini sebagai warning. Mereka harus bisa lebih baik dan tidak lalai dalam melaksanakan dan menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilu 2019,” kata Koordinator Aksi HMI Cianjur, Dede Romansyah, kepada wartawan di sela-sela aksi.
Dede mengungkap, ada tiga kesalahan yang diduga dilakukan jajaran KPU Kabupaten Cianjur. Ketiganya yaitu kesalahan dalam memasukan NIK, nomor kartu keluarga, dan kesalahan dalam memasukan tanggal lahir.
“Ini jelas keteledoran. Seharusnya WNA tidak memiliki hak pilih. Kelalaian yang telah dilakukan KPU tentunya akan berdampak pada kualitas demokrasi di Kabupaten Cianjur,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, membantah telah melakukan pelanggaran administrasi terkait NIK warga negara asing yang masuk DPT. Hilman menganggap hal itu karena ada ketidaksinkronan NIK atas nama Bahar dengan Gouhui Chen.
“Kami akan segera melakukan koreksi elemen data NIK dalam DPT. Artinya, NIK Mr Gouhui Chen itu diganti dengan NIK Bahar. Kami perlu waktu dua hingga tiga hari karena harus melakukan koreksi juga di aplikasi Sidalih di KPU,” tutur Hilman.
Selain itu, kata Hilman, KPU juga sudah melakukan verifikasi terhadap NIK milik 16 warga negara asing lainnya. “Hasilnya nihil. Tak ada warga negara asing yang masuk ke dalam DPT,” tegas Hilman.
Hilman juga akan melaksanakan permintaan Bawaslu untuk melakukan verifikasi daftar pemilih khusus yang mencoblos menggunakan KTP elektronik saat pemungutan suara di TPS.
“Itu akan kami lakukan dengan melakukan verifikasi di TPS bersama-sama dengan Pengawas TPS (PTPS),” pungkas Hilman. (and)