Politisi NasDem: Media Penyebar Hoaks Perlu Dikenai Sanksi Sosial

- Editor

Selasa, 5 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.(net)

Ilustrasi.(net)

SURABAYA,bipol.co – Politikus Partai Nasional Demokrat Charles Meikiansyah menilai, bagi media penyebar hoaks dan berita bohong perlu dikenakan sanksi sosial.

Bagi Charles, tidak masalah jika pemerintah menyampaikan kepada publik soal pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta.

“Jadi ada penghargaan tetapi ada juga hukuman buat mereka bagi yang melanggar UU pers dan perundangan lainnya yang bentuk hukumannya tidak lagi seperti zaman dulu yaitu dibredel,” ujarnya di Surabaya, Selasa (5/3/2019).

Meski demikian, ia menyarankan agar kementerian terkait menyampaikan kepada publik bahwa berita yang disebarkan media pelanggar adalah hoaks, misalnya konten-konten pornografi, kekerasan, kebohongan dan penipuan serta lainnya.

“Pemerintah harus berani untuk kemudian tidak hanya sekadar mensensor tetapi mengusut tuntas siapa pelaku-pelaku utamanya,” katanya.

Menurutnya, media massa berperan penting dalam memberikan pendidikan politik masyarakat Indonesia, sekaligus menjadi salah satu referensi utama bagi warga negara untuk memilih dalam pemilihan umum.

“Media massa menjadi komunikator yang cukup baik kepada masyarakat,” tutur Charles.

Karena melalui media massa, jelas Charles, semua pihak termasuk yang berkontestasi dalam pemilu bisa menyampaikan apa yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat sebagai warga negara khususnya bidang politik.

Selama ini, kata dia, peran media dalam melakukan diskursus cukup bagus antara pemerintah dengan oposisi. Begitu juga fungsi dan peran media dalam menginformasikan capaian-capaian yang telah dihasilkan pemerintahan.

Selain itu, lanjut dia, untuk mencegah kampanye hitam, pemerintah juga harus tegas menyampaikan kepada masyarakat mana berita benar dan tidak benar yang dimuat oleh media, tanpa harus melakukan tindakan membelenggu kebebasan pers.

“Kebebasan media juga sudah sangat baik dibanding ketika era Orde Baru,” ujarnya.[ant]

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB