PANDEGLANG, bipol.co – Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Banten melaporkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) atas dugaan ketidaknetralan dalam Pemilu 2019.
Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang Fauzi Ilham di Pandeglang, Selasa (5/3/2019) mengatakan, Bawaslu meminta KASN untuk memberikan sanksi kepada dua oknum ASN tersebut, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Olis Solihin dan Camat Munjul Aan Supandi.
“Atas temuan tim pengawasan di lapangan, dua orang ASN tersebut diduga melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah stau calon anggota legislatif tertentu,” kata Fauzi.
Untuk itu, berdasarkan hasil rapat pleno, Bawaslu meminta kepada KASN agar memberikan sanksi tertulis kepada dua ASN tersebut, sehingga menjadi pelajaran bagi ASN lainnya di Pandeglang khususnya, agar bisa menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu dan Pilpres 2019.
“Sebenarnya yang sudah kami mintai keterangan ada 21 orang. Sebagian ASN lainnya kami kirimkan surat kepada Bupati Pandeglang agar diberikan pembinaan oleh bupati,” katanya.
Menurut dia, dugaan ketidaknetralan ASN dalam pemilu tersebut, yakni saat kehadiran salah seorang calan anggota DPR RI Dimyati Natakusuma yang diundang dalam kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan ASN tersebut, salah satunya gerakan masyarakat sehat (Germas). (ant)