Kepala Daerah Boleh Kampanye, tapi Harus Ijin Dulu

- Editor

Rabu, 6 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tjahjo Kumolo

Mendagri Tjahjo Kumolo

JAKARTA, bipol.co – Mendagri Tjahyo Kumolo mengatakan, kepala daerah harus ijin saat akan mengikuti kegiatan kampanye atau terlibat dalam kegiatan peserta pemilu 2019. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No. 23 tahun 2018 pasal 63, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, maupun Walikota dan Wakil Walikota,

“Kepala daerah boleh (ikut kampanye), asal dia mengajukan izin ke pimpinan di atasnya, kalau bupati/walikota ke Gubernur dan Gubernur ke Mendagri, Panwas, dan KPU, kecuali Sabtu dan Minggu,” kata Tjahyo saat  memberi kuliah umum di Universitas Khairun Ternate, Selasa (5/3) kemarin .

Tjahjo mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya mahasiswa dan mahasiswi yang hadir pada kuliah umum agar memilih pemimpin yang memiliki konsep dalam membangun NKRI, baik itu Calon Presiden maupun Gubernur dan Bupati/Walikota.

“Ingat bahwa Pemilu itu pesta demokrasi, memilih pemimpin yang amanah, yang dia punya konsep, punya gagasan, punya ide, untuk bangsa dan negara kedepan, Bupati Walikota juga sama,” kata Tjahjo. (ant)

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB