JAKARTA, bipol.co – Mendagri Tjahyo Kumolo mengatakan, kepala daerah harus ijin saat akan mengikuti kegiatan kampanye atau terlibat dalam kegiatan peserta pemilu 2019. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No. 23 tahun 2018 pasal 63, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, maupun Walikota dan Wakil Walikota,
“Kepala daerah boleh (ikut kampanye), asal dia mengajukan izin ke pimpinan di atasnya, kalau bupati/walikota ke Gubernur dan Gubernur ke Mendagri, Panwas, dan KPU, kecuali Sabtu dan Minggu,” kata Tjahyo saat memberi kuliah umum di Universitas Khairun Ternate, Selasa (5/3) kemarin .
Tjahjo mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya mahasiswa dan mahasiswi yang hadir pada kuliah umum agar memilih pemimpin yang memiliki konsep dalam membangun NKRI, baik itu Calon Presiden maupun Gubernur dan Bupati/Walikota.
“Ingat bahwa Pemilu itu pesta demokrasi, memilih pemimpin yang amanah, yang dia punya konsep, punya gagasan, punya ide, untuk bangsa dan negara kedepan, Bupati Walikota juga sama,” kata Tjahjo. (ant)