Lapor ke Bawaslu, Pakai Aplikasi Ini

- Editor

Rabu, 6 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, bipol.co – Anggota Bawaslu M. Afifuddin mengatakan lembaganya menyambut baik munculnya aplikasi dalam format digital yang dimaksudkan untuk mengawal proses Pemilu 2019

“Khususnya untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kampanye dan pidana pemilu,” kata Afifuddin di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

“Pelaporan menggunakan platform media daring memudahkan laporan ke Bawaslu meskipun kami sudah punya. Namun, butuh akses informasi dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye,” kata Afifuddin dalam peluncuran aplikasi “Japri” di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, terkadang informasi awal terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye, belum dilengkapi data yang memadai sehingga Bawaslu sulit untuk menindak lanjutinya.

Ia berharap aplikasi Japri yang mengambil segmen milenial mampu meningkatkan partisipasi kaum muda untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu. “Kami sebagai penyelenggara pemilu yang mengawasi akan menindaklanjuti semua dugaan pelanggaran dan informasi awal bisa dilakukan milenials,” ujarnya.

Informasi awal yang dibutuhkan Bawaslu, kata dia, ada identitas pelapor lalu dugaan pelanggarannya terkait apa.

Kalau mengenai alat peraga kampanye (APK) dan penggunaan tempat ibadah dan fasilitas pemerintah, kata Afif, perlu bukti foto. “Aplikasi Japri bisa menguatkan pengawasan, misalnya titik pelanggarannya di mana, lalu disertai bukti foto,” katanya.

Koordinator Nasional Japri Zaenal Lutfi mengatakan bahwa aplikasi tersebut terinspirasi bahwa mayoritas pemilih adalah kaum milenial yang adaptif dan akrab dengan teknologi.

Menurut dia, kedekatanan milenial dengan teknologi harus diberdayakan, yaitu mengarahkannya untuk ikut berperan dalam pengawasan dan pemantauan pemilu agar berjalan demokratis.

“Makin banyak orang menggunakan aplikasi Japri maka harapannya makin besar pula dalam memantau pemilu,” katanya. Menurut dia, hal terpenting dengan diluncurkannya aplikasi Japri tersebut adalah partisipasi langsung masyarakat dalam memantau pemilu karena menjadi indikator kesuksesan berbangsa dan bernegara. (ant)

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB