BANDUNG, bipol.co– Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mencatat, Jawa Barat masuk ke dalam lima daerah dengan jumlah pelanggaran terbanyak di ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan, jumlah pelanggaran yang tercatat sejak awal masa kampanye hingga 5 Maret 2019 lalu totalnya mencapai 6.280 kasus yang didominasi pelanggaran administratif, seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang mencapai 4.695 kasus.
“Jabar masuk posisi lima besar daerah dengan pelanggaran terbanyak. Pertama Jawa Timur, disusul Sulawesi Selatan, lalu Sulawesi Tengah,” sebut Ratna seusai Sosialisasi Akreditasi Pemantau Pemilu di Ballroom Hotel Ibis Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Minggu (10/3/2019).
Ratna yang juga menjabat Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI melanjutkan, selain pelanggaran administrasi, pihaknya juga mencatat pelanggaran pidana pemilu yang mencapai 485 kasus. Sementara sisanya masuk ke dalam pelanggaran lainnya, seperti keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).
“Dari 485 pelanggaran pidana pemilu, 43 kasus di antaranya sudah dinyatakan inkrah,” ujarnya.
“Jadi memang, untuk pidana pemilu itu tidak hanya kami saja dari Bawaslu yang terlibat tapi juga ada dari unsur kejaksaannya,”tutup Ratna.[Bas]