CIANJUR, bipol.co – Bawaslu Cianjur masih mengklarifikasi sejumlah pihak terkait laporan warga Desa Songom Kecamatan Gekbrong, yang menyatakan diintimidasi untuk memilih caleg dari partai tertentu.
Ketua Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur, pada wartawan, Kamis (14/3/2019), mengatakan, pihaknya telah mengundang berbagai pihak untuk dimintai keterangan seputar laporan warga, yang sebagian besar penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Setelah itu, baru mereka akan menyimpulkan apakah laporan itu dapat ditindaklanjuti ke ranah pelanggaran Pemilu atau tidak. “Kita lihat saja nanti hasil klarifikasinya,” kata dia.
Seperti diberitakan, Badan Pengawas Pemilu Cianjur, menerima laporan terkait intimidasi seorang caleg DPRD Cianjur dan DPR dalam kampanyenya kepada penerima manfaat PKH di sejumlah wilayah di Cianjur.
Mereka telah menerima laporan dua orang warga Desa Songom, Kecamatan Gekbrong terkait intimidasi dan pemaksaan dalam kampanye yang dilakukan caleg dari Partai Demokrat dan Partai NasDem itu.
Kedua orang pelapor atas nama Odang dan Yayat, menyertakan barang bukti berupa alat peraga kampanye, kaos dan bukti visual terkait intimidasi pada panerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah pusat yang disampaikan pendamping PKH. **
Antara