CIANJUR, bipol.co – Antusiasme masyarakat mendaftar menjadi petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2019 di Kabupaten Cianjur, relatif tinggi. Sayang, aturan yang mensyaratkan PTPS berusia 25 tahun dan pendidikan minimal SMA sederajat, jadi kendala memenuhi kuota kebutuhan.
“Sebetulnya kalau melihat jumlah pendaftar, sangat banyak. Ada sekitar 7.300 orang. Tapi sebanyak 1.782 orang tak memenuhi syarat,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, Kamis (14/3/2019).
Padahal, kata Hadi, di sisi lain Bawaslu membutuhkan sebanyak 6.874 petugas PTPS di seluruh wilayah di Cianjur. Sampai saat ini Bawaslu masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri.
“Silakan bisa mendaftarkan diri,” ucapnya.
Persyaratan teknis bagi calon PTPS itu merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Bawaslu RI dengan DPR RI. Kekurangan jumlah PTPS itu tersebar hampir merata di semua kecamatan.
“Dari 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur hanya Kecamatan Bojongpicung saja yang telah memenuhi kebutuhan sesuai kuota,” ucapnya.
PTPS akan mulai bekerja pada 25 Maret. Masa kerjanya lebih kurang satu bulan. Tugas utamanya mengawasi aktivitas pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April nanti. **
Reporter: Andi
Editor : Ude Gunadi