Bawaslu Terjunkan Tim Kelayakan Lokasi Kampanye Terbuka

- Editor

Selasa, 19 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaky Hilmi

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaky Hilmi

GARUT,bipol.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menerjunkan jajarannya untuk memeriksa kelayakan lokasi yang akan dijadikan tempat kampanye terbuka calon presiden maupun para calon anggota legislatif pada setiap kota/kabupaten untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran kampanye.

“Kita sudah minta seluruh Bawaslu kabupaten dan kota untuk melakukan pengecekan lokasi kampanye atau tempat rapat umum,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaky Hilmi, usai rapat koordinasi dengan jajaran Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), di Kabupaten Garut, Selasa (19/3/2019).

Ia menuturkan, pemeriksaan kelayakan tempat rapat umum itu sesuai usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditargetkan selesai satu hari sebelum dimulai rapat umum pada 23 Maret 2019.

Seluruh lokasi kampanye, kata dia, harus dipastikan tidak melanggar peraturan kampanye seperti harus memiliki izin kepada pemilik tempat, kemudian tidak di sekitar tempat peribadatan, pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, dan kantor pemerintahan.

“Aturan tidak boleh menggelar rapat umum itu, di sekitar lembaga pendidikan atau sekolah, kesehatan, masjid, gereja, dan fasilitas pemerintah,” katanya pula.

Ia berharap, jadwal kampanye terbuka itu dapat dilakukan oleh peserta pemilu dengan baik, tidak melakukan pelanggaran secara administratif maupun pidana seperti membagi-bagikan uang kepada masyarakat.

“Jangan sampai kampanye melanggar seperti ‘money’ politic, lalu kampanye tidak boleh melibatkan anak di bawah umur, dan kampanye tidak boleh menyebarkan kebencian,” katanya lagi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ipa Hafsiah menyatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari KPU Garut terkait lokasi mana saja yang sudah ditetapkan menjadi tempat rapat umum dalam rangkaian agenda kampanye Pemilu 2019.

Setelah Bawaslu Garut menerima laporan tempatnya, kata dia, secepatnya seluruh Panwaslu di tingkat kecamatan bergerak memeriksa kelayakan lokasi rapat umum tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami saat ini mengundang panwas di setiap kecamatan untuk membahas persiapan pengecekan lokasi rapat umum nanti, kami harap KPU secepatnya memberikan laporan mana saja lokasinya,” katanya pula.

Antara
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB