ASN Jangan Bermain di Ranah Politik

- Editor

Kamis, 21 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG.bipol.co – Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengingatkan aparat sipil negara (ASN) tidak memiliki kewenangan dalam ranah politik praktis apalagi ada sikap mendukung salah satu calon dalam pilpres dan pileg 2019.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid di Tangerang, Kamis (21/3/2019) mengatakan, pihaknya melakukan monitoring terhadap ASN di lingkup Pemkab Tangerang dan BUMD setempat.

“Bagi ASN yang memihak salah satu calon tertentu, maka ada sanksi hukum terhadap bersangkutan,” katanya. Menurut dia, upaya dukung mendukung salah satu calon tidak dibenarkan, apalagi ikut kampanye atau tindakan lain yang menjurus pada pemihakan calon presiden atau legislatif.

Dia mengatakan sanksi hukum menanti karena dianggap melanggar aturan yang berlaku seperti UU No.7 tahun 2007 tentang Pemilu pasal 20, UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Namun aturan lain yang perlu ditaati ASN adalah Surat Edaran Bupati Tangerang No. 800/4998-BKPSDM/2018 tentang Larangan keterlibatan ASN, Kades, Perangkat Desa, Anggota BPD dalam kegiatan kampanye pemilu 2019.

Menurut dia, setiap ASN memang memiliki hak memilih tapi tidak diperkenankan menjalankan politik praktis serta upaya mendukung calon tertentu.

Meski begitu, ASN dapat membantu kelancaran pelaksanaan pemilu meski penyelenggara adalah KPU dan Bawaslu yang dianggap bertanggung jawab.

KPU setempat telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada rapat pleno maka terdapat sebanyak 2.119.467 pemilih dan 9.010 tempat pemungutan suara (TPS). Walau demikian, jumlah TPS tersebut tersebar pada 246 desa dan 28 kelurahan dalam lingkup 29 kecamatan. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB