Uang Transpor Dilarang saat Kampanye Terbuka

- Editor

Senin, 25 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu, RI Rahmad Bagja.(ant)

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu, RI Rahmad Bagja.(ant)

JAKARTA,bipol.co – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmad Bagja, menuturkan uang transpor dilarang diberikan kepada simpatisan saat kampanye terbuka sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Uang transpor tidak boleh, walaupun akan jadi permasalahan di lapangan,” kata Rahmad Bagja di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Pemberian uang transpor dalam bentuk nontunai diakuinya dilematis, misalnya saat diberikan voucher untuk bahan bakar, tetapi lokasi SPBU jauh atau apabila diberikan bensin, maka panitia akan kesulitan membawa jeriken.

Untuk opsi penyediaan transportasi menuju tempat kampanye terbuka yang diperkenankan, panitia pun dapat menemui kesulitan untuk menjemput satu-satu ke alamat masing-masing.

Rahmad Bagja mengingatkan pembagian uang di luar arena kampanye terbuka termasuk kampanye uang.

“Pembagian politik uang bisa tidak terdeteksi oleh kami, meski kami melakukan pengawasan titik di luar. Uang transpor di RT RW dibagikan juga,” kata dia.

Meski begitu, pihaknya memastikan melakukan pengawasan terhadap politik uang dengan keterbatasan pengawas di lapangan. Masyarakat yang mengetahui adanya politik uang diminta melaporkan kepada pengawas agar dapat ditangani dengan cepat.

“Kami minta ada keinginan masyarakat melaporkan. Kami tidak mungkin melaporkan titik tertentu, biasanya pembagian uang tidak di kampanye. Penyebaran itu sering terjadi,” ucap dia.

Ada pun untuk pelanggaran saat kampanye terbuka, Bagja menyebut selain politik uang, yang paling sering terjadi adalah saling hina antarpeserta kampanye. [ant]

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB