CIANJUR,bipol.co – Bawaslu Cianjur mencatat 16 perkara dugaan pelanggaran pemilu selama pelaksanaan kampanye Pemilu 2019. Beberapa diantaranya sudah ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Ketua Bawaslu Cianjur, Usep Agus Jawari mengatakan dari 16 perkara, 11 diantaranya merupakan temuan petugas Bawaslu, sedangkan lima lainnya berdasarkan laporan dari berbagai pihak.
“Lima belas kasus yang teregister, sedangkan satu perkara tidak teregister karena pesyaratan kurang dan tidak terbukti,” katanya, Rabu (27/3/2019).
Ia menjelaskan, ada dua perkara yang menjadi putusan persidangan, pidana pemilu terkait pemberian materi lainnya serta perusakan alat peraga kampanye (APK) dan dua perkara ditetapkan pelanggaran administrasi serta dua lainnya pelanggaran etik.
“Berdasarkan laporan dan dugaan pelanggaran yang masuk, tujuh diberhentikan karena tidak termasuk pelanggaran pemilu,” katanya.
Salah satu laporan yang ditetapkan bukan pelanggaran pemilu, terkait PKH di wilayah Gekbrong. Karena setelah didalami dan dipanggil beberapa saksi, Bawaslu menetapkan laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak ditemukan unsur pidana pemilu.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman ulang terkait video dukungan dari pejabat di pemerintahan desa di Cianjur selatan. Meskipun setelah didalami tidak ada unsur pelanggaran, namun pihaknya akan mengkaji kembali terkait netralitas ASN.
“Kami akan segera menetapkan hasil pendalaman dari video yang melibatkan ASN di dalamnya. Namun laporan pidana pemilu tidak terbukti dalam video tersebut,” tandas Usep.(ant)
Editor : Herry Febriyanto