Bawaslu Catat 16 Perkara Dugaan Pelanggaran Kampanye

- Editor

Rabu, 27 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Cianjur, Usep Agus Jawari

Ketua Bawaslu Cianjur, Usep Agus Jawari

CIANJUR,bipol.co – Bawaslu Cianjur mencatat 16 perkara dugaan pelanggaran pemilu selama pelaksanaan kampanye Pemilu 2019. Beberapa diantaranya sudah ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Ketua Bawaslu Cianjur, Usep Agus Jawari mengatakan dari 16 perkara, 11 diantaranya merupakan temuan petugas Bawaslu, sedangkan lima lainnya berdasarkan laporan dari berbagai pihak.

“Lima belas kasus yang teregister, sedangkan satu perkara tidak teregister karena pesyaratan kurang dan tidak terbukti,” katanya, Rabu (27/3/2019).

Ia menjelaskan, ada dua perkara yang menjadi putusan persidangan, pidana pemilu terkait pemberian materi lainnya serta perusakan alat peraga kampanye (APK) dan dua perkara ditetapkan pelanggaran administrasi serta dua lainnya pelanggaran etik.

“Berdasarkan laporan dan dugaan pelanggaran yang masuk, tujuh diberhentikan karena tidak termasuk pelanggaran pemilu,” katanya.

Salah satu laporan yang ditetapkan bukan pelanggaran pemilu, terkait PKH di wilayah Gekbrong. Karena setelah didalami dan dipanggil beberapa saksi, Bawaslu menetapkan laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak ditemukan unsur pidana pemilu.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman ulang terkait video dukungan dari pejabat di pemerintahan desa di Cianjur selatan. Meskipun setelah didalami tidak ada unsur pelanggaran, namun pihaknya akan mengkaji kembali terkait netralitas ASN.

“Kami akan segera menetapkan hasil pendalaman dari video yang melibatkan ASN di dalamnya. Namun laporan pidana pemilu tidak terbukti dalam video tersebut,” tandas Usep.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB