Caleg Gerindra Soroti Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Pendidikan

- Editor

Kamis, 28 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caleg DPRD Jawa Barat dari Partai Gerindra, Arif Hamid Rahman

Caleg DPRD Jawa Barat dari Partai Gerindra, Arif Hamid Rahman

BANDUNG,bipol.co – Larangan penggunaan tempat ibadah dan pendidikan untuk kegiatan kampanye dalam Pasal 280 undang-undang nomor 7 tahun 2017, menjadi perhatian serius Arif Hamid Rahman.

Caleg DPRD Jawa Barat dari Partai Gerindra tersebut, menilai undang-undang yang berbunyi “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” memiliki agenda tersembunyi.

“Saya melihat ada agenda yang tersembunyikan, khususnya umat Islam dalam berkampanye, dalam berpolitik itu disekat. Karena memang kita tahu bahwa kekuatan umat Islam itu di masjid. Nah ini yang memang menjadikan sebagian kelompok yang takut, dan saya menyayangkan sekali ketika ada ulama, ustad para kyai juga megiyakan bahwa di masjid tidak boleh ngobrol politik,” ucap Arif yang maju dari dapil 1 Kota Bandung dan Cimahi kepada bipol.co di Warung Sigab, Jl. Ciganitri Bandung, Rabu (27/3/2019) malam.

Arif berpendapat, masjid tidak hanya untuk sholat dan pengajian, juga tempat pendidikan politik.

“Padahal dalam konteks ini menurut pandangan Islam, saat Nabi Muhammad membangun Masjid Nabawi di Madinah itu difungsikan bukan hanya untuk sholat dan ibadah wajib saja, tapi di situ juga bisa berfungsi sebagai layanan pengobatan, diskusi politik siyasah, bagaimana membuat strategi peperangan,” katanya.

Menurutnya selain masjid, tempat pendidikan seperti universitas juga seharusnya tidak dilarang karena banyak strategi politik lahir dari kampus.

“Kita tahu dulu pada 1998, power kekuatan yang ada di kampus itu bisa menggulingkan Presiden yang diberi istilah reformasi dan strategi lahir dari kampus. Karena memang ada pihak yang takut terhadap 2 tempat tersebut maka diundang-undangkan,” tutur Arif.

“Walaupun sudah di undang-undangkan, partai-partai yabg bisa memahami dalam konteks ini bisa direvisi,” tambahnya.**

Reporter: Rizki Agustian
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB