BANDUNG,bipol.co – Larangan penggunaan tempat ibadah dan pendidikan untuk kegiatan kampanye dalam Pasal 280 undang-undang nomor 7 tahun 2017, menjadi perhatian serius Arif Hamid Rahman.
Caleg DPRD Jawa Barat dari Partai Gerindra tersebut, menilai undang-undang yang berbunyi “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” memiliki agenda tersembunyi.
“Saya melihat ada agenda yang tersembunyikan, khususnya umat Islam dalam berkampanye, dalam berpolitik itu disekat. Karena memang kita tahu bahwa kekuatan umat Islam itu di masjid. Nah ini yang memang menjadikan sebagian kelompok yang takut, dan saya menyayangkan sekali ketika ada ulama, ustad para kyai juga megiyakan bahwa di masjid tidak boleh ngobrol politik,” ucap Arif yang maju dari dapil 1 Kota Bandung dan Cimahi kepada bipol.co di Warung Sigab, Jl. Ciganitri Bandung, Rabu (27/3/2019) malam.
Arif berpendapat, masjid tidak hanya untuk sholat dan pengajian, juga tempat pendidikan politik.
“Padahal dalam konteks ini menurut pandangan Islam, saat Nabi Muhammad membangun Masjid Nabawi di Madinah itu difungsikan bukan hanya untuk sholat dan ibadah wajib saja, tapi di situ juga bisa berfungsi sebagai layanan pengobatan, diskusi politik siyasah, bagaimana membuat strategi peperangan,” katanya.
Menurutnya selain masjid, tempat pendidikan seperti universitas juga seharusnya tidak dilarang karena banyak strategi politik lahir dari kampus.
“Kita tahu dulu pada 1998, power kekuatan yang ada di kampus itu bisa menggulingkan Presiden yang diberi istilah reformasi dan strategi lahir dari kampus. Karena memang ada pihak yang takut terhadap 2 tempat tersebut maka diundang-undangkan,” tutur Arif.
“Walaupun sudah di undang-undangkan, partai-partai yabg bisa memahami dalam konteks ini bisa direvisi,” tambahnya.**
Reporter: Rizki Agustian
Editor : Herry Febriyanto