BANDUNG, bipol.co – Gubernur Jabar M Ridwan Kamil mengatakan, pelantikan bupati/wakil bupati Ciamis terpilih bisa dilakukan 7 April 2019, asalkan ada surat jaminan dari Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).
“Bisa diubah kalau ada pengajuan oleh seluruh Muspida, tidak hanya Pemkab Ciamis. Jadi kita tunggu saja,” kata Ridwan Kamil kepada wartawan terkait penundaan pelantikan Bupati Ciamis, Wali Kota Bogor, di DPRD Jabar, Bandung, Kamis (28/3/2019).
Ia mengatakan, Surat edaran tersebut bukan hanya ditujukan untuk Jawa Barat tetapi untuk seluruh Kabupaten Kota di Indonesia. Hal itu untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan pemilu yang waktu sudah mempet.
“Ya itu edarannya untuk seluruh Indonesia dari Kementrian dalam negeri bukan hanya Jawa Barat Ciamis itu surat di tujukan untuk seluruh Indonesia menjelang pemilu serentak,” ucap Emil.
Penundaan tersebut berdasarkan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 131/2473/SJ berisi penundaan pelantikan yang semula dijadwalkan 7 April 2019 menjadi setelah pemilu 2019.**
Reporter : Abdul Basir
Editor : Ude Gunadi