BANDUNG,bipol.co – KPU Kota Bandung memastikan tidak akan terjadi potensi kecurangan, terkait disahkannya Surat Keterangan (Suket) KTP oleh Mahkamah Konstitusi sebagai syarat untuk mencoblos pada Pemilu Serentak 2019.
“Kalau dia sudah punya KTP di daerah lain, gak mungkin Disdukcapil bisa ngerekam karena di dalam aplikasi perekaman e-KTP itu single identity number. Ketika sidik jari dan iris mata sudah di tempat lain itu gak mungkin lagi dapat Suket,” kata Ketua KPU Kota Bandung Suharti kepada bipol.co, Jumat (29/3/2019).
Menurutnya, ketika masyarakat akan membuat Suket, maka harus terlebih dahulu melakukan perekaman e-KTP yang nantinya dikeluarkan lembaga resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Terlebih, Suket dianggap sebagai identitas sementara bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP.
“Selama orang itu sudah melakukan perekaman e-KTP dan mempunyai Suket tetap bisa digunakan sebagai hak untuk memilih tetapi kalau dia belum terdaftar di DPT Suket itu juga bisa digunakan di hari H di TPS sesuai alamat di suket,” tandas Suharti.
Sementara untuk pemilih pindahan, lanjutnya, formulir A5 sesuai putusan MK diperpanjang sampai dengan H-7. Akan tetapi, katanya, formulir tersebut hanya untuk kondisi-kondisi tertentu, misalnya dalam keadaan sakit, menjadi tahanan maupun mendapat tugas kerja di luar daerah.
“Nah itu baru bisa minta A5 sampai H-7. Jadi H-7 itu tidak berlaku untuk semua tapi hanya untuk kondisi-kondisi tertentu sesuai dengan putusan MK,” papar Suharti.**
Reporter : Iman Mulyono
Editor : Herry Febriyanto