Suket Jadi Syarat Mencoblos, KPU: Takkan Ada Potensi Kecurangan

- Editor

Jumat, 29 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BANDUNG,bipol.co – KPU Kota Bandung memastikan tidak akan terjadi potensi kecurangan, terkait disahkannya Surat Keterangan (Suket) KTP oleh Mahkamah Konstitusi sebagai syarat untuk mencoblos pada Pemilu Serentak 2019.

“Kalau dia sudah punya KTP di daerah lain, gak mungkin Disdukcapil bisa ngerekam karena di dalam aplikasi perekaman e-KTP itu single identity number. Ketika sidik jari dan iris mata sudah di tempat lain itu gak mungkin lagi dapat Suket,” kata Ketua KPU Kota Bandung Suharti kepada bipol.co, Jumat (29/3/2019).

Menurutnya, ketika masyarakat akan membuat Suket, maka harus terlebih dahulu melakukan perekaman e-KTP yang nantinya dikeluarkan lembaga resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Terlebih, Suket dianggap sebagai identitas sementara bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP.

“Selama orang itu sudah melakukan perekaman e-KTP dan mempunyai Suket tetap bisa digunakan sebagai hak untuk memilih tetapi kalau dia belum terdaftar di DPT Suket itu juga bisa digunakan di hari H di TPS sesuai alamat di suket,” tandas Suharti.

Sementara untuk pemilih pindahan, lanjutnya, formulir A5 sesuai putusan MK diperpanjang sampai dengan H-7. Akan tetapi, katanya, formulir tersebut hanya untuk kondisi-kondisi tertentu, misalnya dalam keadaan sakit, menjadi tahanan maupun mendapat tugas kerja di luar daerah.

“Nah itu baru bisa minta A5 sampai H-7. Jadi H-7 itu tidak berlaku untuk semua tapi hanya untuk kondisi-kondisi tertentu sesuai dengan putusan MK,” papar Suharti.**

Reporter : Iman Mulyono
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB