Bandung,bipol.co – Bawaslu Jabar Jawa Barat terus melakukan pengawasan kampanye peserta pemilu 2019 di media sosial. Bawaslu menilai banyak kampanye hitam di media sosial, terutama di masa Kampanye terbuka.
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan, menyatakan, kampanye media sosial memang sudah diatur oleh Bawaslu. Setiap peserta pemilu wajib mendaftarkan akun media sosialnya kepada KPU.
“Setiap akun media sosial pun harus tunduk kepada aturan kampanye, tidak mempersoalkan suku agama ras, melakukan black kamplen apalagi hasutan ujaran kebencian itu tidak boleh,” ujar Abdullah kepada bipol.co, Sabtu (30/03/2019).
Ia mengatakan, menjelang pencoblosan 17 April Bawaslu menghimbau kepada peserta pemilu dalam masa kampanye untuk tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah di tetapkan oleh penyelenggara pemilu.
“Kita harapkan kepada peserta pemilu untuk tuntuduk kepada aturan undang-undang pemilu. Fase kampanye terbuka tidak memyalaah gunakan aturan memenuhi kaidah ketentuan kampanye terbuka, mematuhi jadwal yang sudah di tetapkan oleh KPU,” ucapnya **
Reporter : Abdul Basir
Editor : Ude Gunadi