Soal Suket, KPU Jabar Tunggu Instruksi Pusat

- Editor

Sabtu, 30 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Jawa Barat, Rifki Ali Mubarak

Ketua KPU Jawa Barat, Rifki Ali Mubarak

BANDUNG,bipol.co – KPU Jawa Barat masih menunggu instruksi pusat untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019.

Hal itu diutarakan Ketua KPU Jawa Barat, Rifki Ali Mubarak saat di hubungi bipol.co lewat telepon seluler, Sabtu (30/03/2019)

Rifki Ali Mubarak mengatakan, KPU Jawa Barat pada prinsipny mendukung dan akan melaksanakan putusan dari MK tersebut. Pasalnya untuk membantu tingkat partisipasi pemilih pada pemilu April mendatang.

“Masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU pusat. Pada dasarnya KPU mendukung karena itu harus melaksanakan putusan MK,” ujarnya.

Kendati begitu, pihaknya, terus melakukan kordinasi dengan Disdukcapil terkait KTP elektronik di ganti oleh Suket sebagai dasar untuk menggunakan hak pilih nanti masuk kedalam daftar pemilih khusus.

“Kita terus lakukan Kordinasi dengan Disdukcapil terkait dengan masih ada adanya pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, tetapi dia sudah memenuhi syarat maka kemudian nanti Disdukcapil masing-masing di kabupaten kota akan mengeluarkan Suket,” tutupnya. **

Reporter : Abdul Basir
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB