BANDUNG,bipol.co – KPU Jawa Barat masih menunggu instruksi pusat untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019.
Hal itu diutarakan Ketua KPU Jawa Barat, Rifki Ali Mubarak saat di hubungi bipol.co lewat telepon seluler, Sabtu (30/03/2019)
Rifki Ali Mubarak mengatakan, KPU Jawa Barat pada prinsipny mendukung dan akan melaksanakan putusan dari MK tersebut. Pasalnya untuk membantu tingkat partisipasi pemilih pada pemilu April mendatang.
“Masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU pusat. Pada dasarnya KPU mendukung karena itu harus melaksanakan putusan MK,” ujarnya.
Kendati begitu, pihaknya, terus melakukan kordinasi dengan Disdukcapil terkait KTP elektronik di ganti oleh Suket sebagai dasar untuk menggunakan hak pilih nanti masuk kedalam daftar pemilih khusus.
“Kita terus lakukan Kordinasi dengan Disdukcapil terkait dengan masih ada adanya pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, tetapi dia sudah memenuhi syarat maka kemudian nanti Disdukcapil masing-masing di kabupaten kota akan mengeluarkan Suket,” tutupnya. **
Reporter : Abdul Basir
Editor : Herry Febriyanto