BANDUNG,bipol.co – Ketua KPU Jawa Barat Rifki Ali Mubarak menegaskan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi salah satu syarat mencoblos pada Pemilu 2019 hanya bisa digunakan di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Domisili pemilih.
“Suket di keluarkan oleh Disdukcapil, lalu dibawa oleh pemilih ke TPS berdasarkan domisilinya, jadi tidak bisa memilih di sembarang tempat karena suket itu pengganti KTP elektronik,” ucap Rifki kepada bipol.co, Minggu (31/03/2019).
Dijelaskan Rifki, Warga yang belum mencetak e-KTP tetap boleh menyalurkan aspirasinya dalam pemilu 17 April mendatang. Salah satunya warga diperbolehkan datang ke TPS untuk mencoblos berbekal surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang diterbitkan Disdukcapil setempat.
“Jadi pada prinsipnya, KTP elektronik di ganti oleh suket sebagai dasar untuk menggunakan hak pilih. Nanti masuk kedalam daftar pemilih khusus. Tapi dengan syarat pemilih sudah terdaftar di data Disdukcapil,” ucapnya.
Diberitakan Sebelumnya Mahkamah Konstitusi dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2019), mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman. **
Reporter : Abdul Basir
Editor : Herry Febriyanto