Suket Hanya Bisa Digunakan di TPS Domisili

- Editor

Minggu, 31 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Jawa Barat, Rifki Ali Mubarak

Ketua KPU Jawa Barat, Rifki Ali Mubarak

BANDUNG,bipol.co – Ketua KPU Jawa Barat Rifki Ali Mubarak menegaskan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi salah satu syarat mencoblos pada Pemilu 2019 hanya bisa digunakan di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Domisili pemilih.

“Suket di keluarkan oleh Disdukcapil, lalu dibawa oleh pemilih ke TPS berdasarkan domisilinya, jadi tidak bisa memilih di sembarang tempat karena suket itu pengganti KTP elektronik,” ucap Rifki kepada bipol.co, Minggu (31/03/2019).

Dijelaskan Rifki, Warga yang belum mencetak e-KTP tetap boleh menyalurkan aspirasinya dalam pemilu 17 April mendatang. Salah satunya warga diperbolehkan datang ke TPS untuk mencoblos berbekal surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang diterbitkan Disdukcapil setempat.

“Jadi pada prinsipnya, KTP elektronik di ganti oleh suket sebagai dasar untuk menggunakan hak pilih. Nanti masuk kedalam daftar pemilih khusus. Tapi dengan syarat pemilih sudah terdaftar di data Disdukcapil,” ucapnya.

Diberitakan Sebelumnya Mahkamah Konstitusi dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2019), mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman. **

Reporter : Abdul Basir
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB