GARUT,bipol.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, segera melayangkan surat pemanggilan kepada mantan Kepala Polsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz terkait pernyataannya tentang Polri yang tidak netral kepada publik hingga akhirnya pernyataan itu dicabut.
“Bawaslu mengagendakan surat pemanggilan kepada mantan Kapolsek Pasirwangi,” kata Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Kabupaten Garut, Asep Nurjaman kepada wartawan di Garut, Selasa (2/4/2019).
Ia menuturkan, Bawaslu Garut telah menerima informasi adanya perwira menengah memberikan pernyataan tentang netralitas jajaran Polres Garut yang cenderung mendukung salah satu pasangan calon.
Meskipun tuduhan itu akhirnya dicabut kembali oleh Sulman Aziz, kata dia, Bawaslu tetap akan menelusurinya lebih lanjut dengan mengklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan.
“Kami akan melakukan klarifikasi terkait pernyataan pertama (tuduhan Polri tidak netral), dan pernyataan kedua (dicabutnya pernyataan polisi tidak netral),” ucap Asep.
Ia menyampaikan, pemanggilan terhadap AKP Sulman Aziz yang saat ini bertugas di Markas Polda Jabar itu mengenai awal pernyataannya yang sudah banyak dipublikaskan di media massa.
Menurut dia, klarifikasi pernyataannya itu perlu dilakukan Bawaslu Garut untuk memastikan tentang institusi kepolisian khususnya di Garut dalam menyikapi Pemilu 2019.
“Kami ingin mencari tahu soal pernyataan bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (31/3) tentang pimpinan Polres Garut yang tidak netral, bahkan mengerahkan seluruh jajaran Kapolsek untuk mendukung pasangan capres Jokowi-Maruf di Pemilu 2019.
Namun, sehari kemudian pernyataan Sulman Aziz itu dicabut lalu disampaikan kembali secara resmi kepada media massa di Markas Polda Jabar di Kota Bandung.(ant)
Editor : Herry Febriyanto