Awasi Pemilu, Bawaslu Harus Pahami Produk Hukum

- Editor

Kamis, 4 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialiasi produk hukum pengawasan Pemilu 2019

Sosialiasi produk hukum pengawasan Pemilu 2019

CIANJUR,bipol.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar dan Bawaslu Kabupaten Cianjur menyosialisasikan produk hukum pengawasan Pemilu 2019 di salah satu hotel di kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Kamis (4/4/2019).

Produk hukum itu harus dipahami baik di internal Bawaslu sendiri maupun ekstrenal yakni peserta Pemilu, pemantau, maupun masyarakat.

“Produk hukum ini menjadi landasan bagi kami melakukan pengawasan selama tahapan kampanye, pengawasan laporan dana kampanye, hingga pengawasan saat pemungutan dan penghitungan suara,” kata Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan.

Produk hukum yang dimaksud Abdullah yakni Peraturan Bawaslu. Dengan memahami produk-produk hukum tersebut, kata dia, maka akan terjadi upaya-upaya pencegahan potensi pelanggaran pemilu.

“Misalnya dalam kampanye, ada aspek-aspek kepatuhan dari para peserta pemilu yang harus ditaati. Begitu juga soal dana kampanye, diatur kewajiban dari para peserta pemilu,” terangnya.

Pun peran pengawasan partisipatif masyarakat, kata Abdullah, sangat penting dalam membantu tugas Bawaslu. Dengan sinergisnya pemahaman produk-produk hukum itu, maka bukan keniscayaan akan terwujudnya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

“Satu lagi yang saya tekankan, khususnya kepada para peserta pemilu maupun tim suksesnya, ciptakan narasi-narasi positif untuk mewujudkan pemilu dalam damai, aman, tentram, dan menyejukan,” pungkasnya.**

Reporter : Andi
Editor : Herry febriyanto

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB