CIANJUR,bipol.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar dan Bawaslu Kabupaten Cianjur menyosialisasikan produk hukum pengawasan Pemilu 2019 di salah satu hotel di kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Kamis (4/4/2019).
Produk hukum itu harus dipahami baik di internal Bawaslu sendiri maupun ekstrenal yakni peserta Pemilu, pemantau, maupun masyarakat.
“Produk hukum ini menjadi landasan bagi kami melakukan pengawasan selama tahapan kampanye, pengawasan laporan dana kampanye, hingga pengawasan saat pemungutan dan penghitungan suara,” kata Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan.
Produk hukum yang dimaksud Abdullah yakni Peraturan Bawaslu. Dengan memahami produk-produk hukum tersebut, kata dia, maka akan terjadi upaya-upaya pencegahan potensi pelanggaran pemilu.
“Misalnya dalam kampanye, ada aspek-aspek kepatuhan dari para peserta pemilu yang harus ditaati. Begitu juga soal dana kampanye, diatur kewajiban dari para peserta pemilu,” terangnya.
Pun peran pengawasan partisipatif masyarakat, kata Abdullah, sangat penting dalam membantu tugas Bawaslu. Dengan sinergisnya pemahaman produk-produk hukum itu, maka bukan keniscayaan akan terwujudnya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
“Satu lagi yang saya tekankan, khususnya kepada para peserta pemilu maupun tim suksesnya, ciptakan narasi-narasi positif untuk mewujudkan pemilu dalam damai, aman, tentram, dan menyejukan,” pungkasnya.**
Reporter : Andi
Editor : Herry febriyanto