CIANJUR, bipol.co – Bawaslu Kabupaten Cianjur tak mempermasalahkan kampanye berbentuk virtual hologram seperti dilakukan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin. Kampanye tersebut dinilai tidak melanggar aturan.
“Boleh (kampanye melalui hologram),” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat (5/4/2019).
Seperti diketahui, pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 berkampanye kreatif menggunakan virtual hologram. Hologram Indonesia merupakan layanan virtual karya anak bangsa yang pertama kali dipakai dalam pemilu di Indonesia
Hologram diset dalam satu panggung bergerak yang diangkut dengan truk dan bisa dibuka tutup secara cepat dalam hitungan jam dan dipindahkan ke lokasi lain yang diinginkan.
Selama masa kampanye terbuka, truk tersebut sekaligus akan disulap menjadi panggung hiburan. Di titik-titik tertentu, Jokowi juga akan menyapa warga melalui sambungan telepon untuk memompa semangat para warga untuk berpartisipasi aktif memenangkan pasangan calon nomor 01 pada Pilpres 17 April 2019 mendatang.
Di Kabupaten Cianjur penayangan virtual hologram Jokowi digelar di empat titik. Pertama dilaksanakan di Pasar GSP, Kecamatan Sukaresmi pada Rabu (3/4/2019), titik kedua di Alun-alun Tarumanagara di Kecamatan Sukanagarq pada Kamis (4/4/2019), titik ketiga di Kecamatan Ciranjang pada Jumat (5/4/2019), dan titik keempat di Taman Alun-alun Cianjur pada Sabtu (6/4/2019).
Reporter: Andi
Editor: Ude D Gunadi