SUBANG,bipol.co – Anggota Bawaslu Jawa Barat, Loly Suhenti mengaku prihatin banyaknya masyarakat, caleg dan partai politik yang tidak memahami batasan dan wewenang penertiban Alat Peraga Kampanye.
“Sesuai dengan aturannya mengenai penertiban APK, bukan kewenangan Bawaslu. Tetapi itu kewenangan Satpol PP dan seluruh masyarakat, caleg dan pengurus parpol,” tandas Loly saat membuka Sosialisasi Produk Hukum Pengawasan Pemilu yang diikuti 100 orang peserta di Subang, Sabtu (6/4/2019).
Loly berharap, sosialiasai produk hukum pengawasan pemilu ini mampu menjawab ketidaktahuan masyarakat, terlebih para caleg peserta Pemilu 2019 termasuk seluruh parpol.
“Saya berharap sosialisasi ini, bisa menjadi pencerahan kepada seluruh masyarakat, termasuk kepada Caleg, dan Parpol, dan ini menjadi tugas Bawaslu Kabupaten Subang,” tukasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Parahutan Harahap mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh peserta sosialisasi, terkait dengan minimnya pemahaman tentang Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) RI Nomor 1 tahun 2019, dan semua produk Perbawaslu lainnya.
“Kami memandang perlu melakukan sosialisasi ini, agar pemahaman tentang semua produk hukum, yang dibuat Bawaslu RI, tentang Pemilu,” ujar Parahutan.
“Ya mudah-mudahan saja, dengan sosialisasi ini, semua lapisan masyarakat, bisa tahu dari para peserta sosialisasi, terkait semua produk hukum tersebut,” sambungnya.**
Reporter : Sony
Editor : Herry Febriyanto