Bawaslu Prihatin Masih Ada yang Tidak Pahami Wewenang Penertiban APK

- Editor

Sabtu, 6 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBANG,bipol.co – Anggota Bawaslu Jawa Barat, Loly Suhenti mengaku prihatin banyaknya masyarakat, caleg dan partai politik yang tidak memahami batasan dan wewenang penertiban Alat Peraga Kampanye.

“Sesuai dengan aturannya mengenai penertiban APK, bukan kewenangan Bawaslu. Tetapi itu kewenangan Satpol PP dan seluruh masyarakat, caleg dan pengurus parpol,” tandas Loly saat membuka Sosialisasi Produk Hukum Pengawasan Pemilu yang diikuti 100 orang peserta di Subang, Sabtu (6/4/2019).

Loly berharap, sosialiasai produk hukum pengawasan pemilu ini mampu menjawab ketidaktahuan masyarakat, terlebih para caleg peserta Pemilu 2019 termasuk seluruh parpol.

“Saya berharap sosialisasi ini, bisa menjadi pencerahan kepada seluruh masyarakat, termasuk kepada Caleg, dan Parpol, dan ini menjadi tugas Bawaslu Kabupaten Subang,” tukasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Parahutan Harahap mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh peserta sosialisasi, terkait dengan minimnya pemahaman tentang Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) RI Nomor 1 tahun 2019, dan semua produk Perbawaslu lainnya.

“Kami memandang perlu melakukan sosialisasi ini, agar pemahaman tentang semua produk hukum, yang dibuat Bawaslu RI, tentang Pemilu,” ujar Parahutan.

“Ya mudah-mudahan saja, dengan sosialisasi ini, semua lapisan masyarakat, bisa tahu dari para peserta sosialisasi, terkait semua produk hukum tersebut,” sambungnya.**

Reporter : Sony
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB