BANDUNG, bipol.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak politiknya saat pemilu 17 April 2019. Sekertaris Umum MUI Jabar Rafani Akhyar, mengakatan, hukum untuk memilih sudah jelas ada dalam fatwa MUI sehingga ada baiknya umat Islam mengamalkan fatwa tersebut.
“Ini sudah ada fatwa di MUI, hukum pemilih dan pemilu itu sudah diatur. Jadi bukan golput haram,” ujar Rafani di Bandung, Senin (8/4/2019).
Rafani mengatakan, fatwa tersebut berisikan jika ada calon pemimpin yang memenuhi syarat dan umat tidak memilih nah itu jatuh haram.”Golput jangan sembarang golput ini udah ada calon pemimpin yang memenuhi syarat tapi tidak di pilih dan tidak mau memilih, di situ jatuhnya haram,” ungkapnya.
Menurutnya, fatwa MUI ini sudah sejalan dengan semangat demokrasi, menumbuhkan demokrasi dan meningkatkan kualitas demokrasi di indonesia. Sedangkan Jika ditinjau secara umum, jika pemilih rendah itu pertanda demokrasi tidak jalan dengan bagus.
“Jadi kalau MUI sampai mengharamkan yang golput itu artinya mendorong demokrasi di indonesia ini supaya bisa berkualitas dan meningkat,” tutupnya. **
Reporter : Abdul Basir
Editor: Ude D Gunadi