MUI: Ada Pemimpin Penuhi Syarat, Umat Harus Memilih

- Editor

Senin, 8 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak politiknya saat pemilu 17 April 2019. Sekertaris Umum MUI Jabar Rafani Akhyar, mengakatan,  hukum untuk memilih sudah jelas ada dalam fatwa MUI sehingga ada baiknya umat Islam mengamalkan fatwa tersebut.

“Ini sudah ada fatwa di MUI, hukum pemilih dan pemilu itu sudah diatur. Jadi bukan golput haram,” ujar Rafani di Bandung, Senin (8/4/2019).

Rafani mengatakan, fatwa tersebut berisikan jika ada calon pemimpin yang memenuhi syarat dan umat tidak memilih nah itu jatuh haram.”Golput jangan sembarang golput ini udah ada calon pemimpin yang memenuhi syarat tapi tidak di pilih dan tidak mau memilih, di situ jatuhnya haram,” ungkapnya.

Menurutnya, fatwa MUI ini sudah sejalan dengan semangat demokrasi, menumbuhkan demokrasi dan meningkatkan kualitas demokrasi di indonesia. Sedangkan Jika ditinjau secara  umum, jika pemilih rendah itu pertanda demokrasi tidak jalan dengan bagus.

“Jadi kalau MUI sampai mengharamkan yang golput itu artinya mendorong demokrasi di indonesia ini supaya bisa berkualitas dan meningkat,” tutupnya. **

 

 

Reporter : Abdul Basir

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB