BANDUNG, bipol.co – Bawaslu Kota Bandung mengaku memiliki kendala terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) pada reklame besar. Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhamad Zamzam mengatakan penertiban pada reklame yang besar membutuhkan alat khusus dan sumber daya manusia yang mumpuni.
“Itu butuh SDM dan sarana prasarana yang mumpuni karena kalau aparat kewilayahan itu rata-rata nggak punya alat untuk menertibkan itu,” kata Zacky di Kantor Bawaslu Kota Bandung, Jalan Leo, Kota Bandung, Senin (15/4/2019).
Namun ia memastikan akan terus berupaya dan berkoordinasi dengan Satpol PP agar menjelang pelaksanaan Pemilu tidak ada lagi APK yang masih terpasang.
Menurutnya di masa tenang ini sudah tidak ada pengecualian lagi bagi APK yang masih terpasang. Ia menargetkan sehari sebelum Pemilu, APK sudah tidak berceceran lagi di seluruh wilayah.
“Kalau sekarang APK yang diregistrasi, APK yang tidak, APK yang ditempel di pohon di tiang listrik dan lain sebagainya termasuk yang di reklame besar semuanya harus ditertibkan,” katanya.
Hingga saat ini ia menyebutkan sudah ada belasan ribu alat peraga kampanye (APK) yang telah ditertibkan sejak masa tenang menjelang Pemilu. “Kita sedang perbarui datanya, sedang direkapitulasi yang pasti ada belasan ribu APK. kemarin aja waktu penertiban ketiga hampir delapan ribu APK dari berbagai jenis dan ukuran,” katanya. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi