BEKASI,bipol.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merilis 1.763 Tempat Pemungutan suara (TPS) yang dinilai rawan kecurangan saat Pemilu 2019.
“Kerawanan yang dimaksud mulai dari potensi politik uang dan akurasi data pemilih,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Selasa (16/4/2019) petang.
Akbar menjelaskan, ada empat variabel yang berpotensi menyebabkan TPS menjadi rawan kecurangan, di antaranya terdapat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tersebut.
Kemudian, adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam TPS. Juga adanya praktik pemberian uang dan barang kepada massa kampanye di TPS itu berada.
“Ada juga lokasi TPS yang berada di dekat posko pemenangan atau rumah tim kampanye,” kata dia.
Dari keempat variabel itu, Akbar menyebut faktor politik uang yang menjadi penyebab utama TPS rawan kecurangan pemilu.
Dari hasil pemetaan Bawaslu, dari total 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi, Kecamatan Karangbahagia menjadi daerah paling rawan politik uang saat pemilu. Setidaknya ada 37 TPS yang telah terindikasi praktik politik uang.
Kecamatan Tambun Utara berada di urutan berikutnya dengan total 12 TPS yang sudah tercium Bawaslu melakukan praktik politik uang.
“Lalu di Kecamatan Cibitung itu ada sembilan TPS dan Kecamatan Babelan sebanyak enam TPS. Empat kecamatan ini yang paling rawan politik uang,” katanya.
Bawaslu Kabupaten Bekasi mengimbau kepada segenap pengawas TPS agar betul-betul melakukan pengawasan secara optimal, mulai dari pra pemilihan sampai penghitungan suara nanti.
“Saya berharap semua pengawas benar-benar memahami tugas dan fungsinya selaku pengawas sehingga dapat menjalankannya dengan maksimal. Segera laporkan bila menemukan kecurangan di TPS yang ia awasi,” tandas Akbar.(ant)
Editor : Herry Febriyanto