CIANJUR, bipol.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) DPRD Kabupaten Cianjur di enam kecamatan pada Pileg 2019.
Rekomendasi PSU itu didasari tertukarnya jenis surat suara DPRD Kabupaten Cianjur di enam kecamatan tersebut.
“Hasil pengawasan pada proses pemungutan dan penghitungan suara DPRD Kabupaten Cianjur, kami merekomendasikan dilaksanakannya pemungutan suara ulang di Kecamatan Mande, Karangtengah, Haurwangi, Cugenang, Gekbrong, dan Tanggeung. Kami akan mengkaji lagi di TPS mana saja di enam kecamatan itu yang nanti direkomendasikan dilakukan PSU,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, Kamis (18/4/2019).
Hadi menuturkan Bawaslu menemukan setidaknya 4 isu krusial yang terjadi selama proses distribusi logistik hingga pemungutan dan penghitungan suara. Kondisi tersebut berpotensi akan berekses terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
“Hasil pengawasan di lapangan, tata kelola logistik di KPU Kabupaten Cianjur cukup buruk sehingga berdampak terhadap beberapa hal. Pertama terjadinya ketidakteraturan pendistribusian, ketidaktepatan waktu pada hari H, kurangnya surat suara, serta tertukarnya surat suara untuk jenis Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Cianjur,” tegasnya.
Secara umum, kata Hadi, hasil pengawasan tidak ditemukan kejadian yang sifatnya menonjol. Bawaslu sempat mendapat laporan kosongnya logistik dalam kotak suara dari salah satu TPS di Kecamatan Cibeber.
“Tapi itu bisa segera diatasi,” tegasnya.
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat, Irhan Ari Muhammad menanggapi hal ini mengatakan, karut-marutnya proses pendistribusian logistik mengindikasikan kelalaian dari KPU Kabupaten Cianjur.
KIPP Jawa Barat menemukan tertukarnya surat suara DPRD Kabupaten Cianjur di Desa Sukamanah Kecamatan Mande dan Desa/Kecamatan Haurwangi.
“Kondisi ini telah mengganggu jalannya demokrasi yang menjadi pesta rakyat. Ini sebuah kelalaian dari KPu dalam pendistribusian logistik,” tegas Irhan.
Insiden serupa, kata Irhan, pernah terjadi pada 2014 lalu. Sejatinya, tutur Irhan, KPU menjadikan pelajaran kejadian waktu.
“Intinya, KPU lalai dalam tugas,” pungkasnya.**
Reporter : Andi
Editor : Herry Febriyanto