GARUT, bipol.co – KPU Kabupaten Garut menyatakan, adanya selisih data suara menjadi salah satu penyebab lamanya pelaksanaan penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat kecamatan sehingga beberapa kecamatan belum menyelesaikan rapat pleno.
“Ada saja (hambatan), seperti mencocokan data C1 pleno dan salinan saksi parpol, panwascam dan PPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri di Garut, Kamis (25/4/2019).
Ia menuturkan, permasalahan proses penghitungan di tingkat desa maupun kecamatan seringkali menghabiskan waktu yang lama saat mencocokan perolehan suara dari masing-masing saksi yang memiliki data.
Contohnya, lanjut dia, saat ada selisih perolehan suara yang dimiliki saksi parpol, panwascam maupun PPK maka harus dilakukan pencocokan untuk mencari tahu penyebab perselisihannya itu. “Saksi partai A perolehan suaranya segini, data dari panwascam segini, bila terjadi perselisihan maka ada mekanisme mencocokan, proses mencocokan itu butuh waktu,” paparnya.
Ia mengatakan, sejumlah Penyelenggara Pemungutan Kecamatan (PPK) masih merekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019, sebelum akhirnya hasil rapat pleno diserahkan ke tingkat kabupaten untuk kembali dilakukan rekapitulasi.
Menurut dia, kecamatan yang belum tuntas menyelesaikan rekapitulasi dan rapat pleno yakni wilayah Garut bagian perkotaan, dan utara, sedangkan kecamatan lainnya seperti wilayah selatan sudah selesai.
“Yang belum seperti Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Cibatu, Malangbong, Limbangan, Kadungora dan Cisurupan,” tuturnya.
Menurut dia, kecamatan yang belum selesai rekapitulasi karena jumlah desanya lebih banyak dibandingkan kecamatan lain, dan lamanya proses pencocokan antarapihak saksi maupun dari pengawas pemilu. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi