BANDUNG, bipol.co – Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku belum bisa berpendapat lebih Banyak, perihal Benny Bachtiar yang berencana menggugat Wali Kota Bandung Oded M Danial ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung setelah dirinya batal menjabat sebagai Sekda Kota Bandung.
Hal tersebut karena pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Emil menilai Gubernur adalah representasi dari pemerintah pusat sehingg masih menunggu sikap Kemendagri.
“Saya belum ada tanggapan. Karena belum ada opini dari Kementerian Dalam Negeri, jadi saya juga belum bisa beropini,” ucap Emil di Bandung, Kamis (25/04/2019).
Menurutnya, Semua hak sepenuhnya tetap berada di dalam Kemendagri. “Itu hak beropininya ada di Kemendagri,” tambahannya.
Seperti diketahui, Oded telah melantik Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, sebagai Sekda Kota Bandung. Padahal,nama Benny Bachtiar telah ditetapkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), KASN dan Gubernur Jawa Barat sebagai Sekda Kota Bandung terpilih setelah mengikuti proses lelang jabatan yang dilakukan oleh Wali Kota Bandung sebelumnya, Ridwan Kamil. **
Reporter : Abdul Basir
Editor: Ude D Gunadi