Soal Tuntutan Benny Bachtiar, Gubernur Bingung

- Editor

Kamis, 25 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku belum bisa berpendapat lebih Banyak, perihal Benny Bachtiar yang berencana menggugat Wali Kota Bandung Oded M Danial ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung setelah dirinya batal menjabat sebagai Sekda Kota Bandung.

Hal tersebut karena pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Emil menilai Gubernur adalah representasi dari pemerintah pusat sehingg masih menunggu sikap Kemendagri.

“Saya belum ada tanggapan. Karena belum ada opini dari Kementerian Dalam Negeri, jadi saya juga belum bisa beropini,” ucap Emil di Bandung, Kamis (25/04/2019).

Menurutnya, Semua hak sepenuhnya tetap berada di dalam Kemendagri. “Itu hak beropininya ada di Kemendagri,” tambahannya.

Seperti diketahui, Oded telah melantik Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, sebagai Sekda Kota Bandung. Padahal,nama Benny Bachtiar telah ditetapkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), KASN dan Gubernur Jawa Barat sebagai Sekda Kota Bandung terpilih setelah mengikuti proses lelang jabatan yang dilakukan oleh Wali Kota Bandung sebelumnya, Ridwan Kamil. **

 

Reporter : Abdul Basir
Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB