Buruh Berharap Revisi PP 78 tahun 2015

- Editor

Selasa, 30 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) no 78 tahun 2015 tentang pengupahan menjadi salah satu isu yang diangkat dalam peringatan Mayday tahun ini. PP tersebut dinilai merugikan para buruh selama ini.

Sekretaris Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK-SPSI) PT Daliatex Kusuma, Wahidin, mengatakan hal itu menanggapi peringatan hari buruh yang akan diperingati besok,1 Mei 2019.

“Isunya revisi PP nomor 78 tahun 2015. Syukur-syukur pemerintah mau mencabut PP tersebut, diganti dengan peraturan yang berpihak dan memberikan kontribusi secara win-win solution. Masalah pengupahan yang selama ini diberangus/dibatasi oleh PP 78 itu mengenai pengupahan , jadi setiap tahunnya kenaikan upah itu tidak jauh dari angka 8,04 persen,” kata Wahidin kepada bipol.co di PT. Daliatex Kusuma, Jl. Moch toha Kelurahan Citeureup Kecamatan Dayeuh kolot Kabupaten Bandung, Selasa (30/4/2019).

Wahidin membandingkan sebelum masa pemerintahan Joko Widodo angka kenaikan upah buruh setiap tahunnya bisa mencapai angka 17% . “Dulu kenaikan upah sampai diangka 15 persen, bahkan pernah di 17 persen . Sekarang sudah beberapa tahun, sejak munculnya PP 78/2015 ada pembatasan mengenai upah. Jadi angka kenaikan upah itu menurun,” ucapnya.

Ia berharap aksi memperingati Mayday 2019, pemerintah kembali meninjau PP no 78 Tahun 2015 karena hal ini merugikan bagi para buruh. **

Reporter : Alvian Hamzah
Editor: ude D Gunadi

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB