BANDUNG, bipol.co – Pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) no 78 tahun 2015 tentang pengupahan menjadi salah satu isu yang diangkat dalam peringatan Mayday tahun ini. PP tersebut dinilai merugikan para buruh selama ini.
Sekretaris Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK-SPSI) PT Daliatex Kusuma, Wahidin, mengatakan hal itu menanggapi peringatan hari buruh yang akan diperingati besok,1 Mei 2019.
“Isunya revisi PP nomor 78 tahun 2015. Syukur-syukur pemerintah mau mencabut PP tersebut, diganti dengan peraturan yang berpihak dan memberikan kontribusi secara win-win solution. Masalah pengupahan yang selama ini diberangus/dibatasi oleh PP 78 itu mengenai pengupahan , jadi setiap tahunnya kenaikan upah itu tidak jauh dari angka 8,04 persen,” kata Wahidin kepada bipol.co di PT. Daliatex Kusuma, Jl. Moch toha Kelurahan Citeureup Kecamatan Dayeuh kolot Kabupaten Bandung, Selasa (30/4/2019).
Wahidin membandingkan sebelum masa pemerintahan Joko Widodo angka kenaikan upah buruh setiap tahunnya bisa mencapai angka 17% . “Dulu kenaikan upah sampai diangka 15 persen, bahkan pernah di 17 persen . Sekarang sudah beberapa tahun, sejak munculnya PP 78/2015 ada pembatasan mengenai upah. Jadi angka kenaikan upah itu menurun,” ucapnya.
Ia berharap aksi memperingati Mayday 2019, pemerintah kembali meninjau PP no 78 Tahun 2015 karena hal ini merugikan bagi para buruh. **
Reporter : Alvian Hamzah
Editor: ude D Gunadi