BANDUNG, bipol.co – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rahmad Syafei mengatakan tindakan People Power tidak layak untuk dilakukan. Bahkan Syafei menganggap tindak People Power bisa jatuh kepada tindakan Haram untuk dilakukan.
“People power yang dilakukan itu bisa dikenai haram, people power kalau inkostitusional jadi termasuk bughot,” kata Syafei di Jalan Peta, Bandung pada Rabu (15/5/2019).
Ketua MUI Jabar itu menjelaskan ‘Bughot’ itu adalah cara yang digunakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Menurutnya ‘Bughot’ adalah hal yang terlarang dan harus diperangi. “Bughot itu adalah haram, people power yang sama dengan bughot itu adalah haram,” jelasnya.
Syafei menghimbau kepada pihak-pihak khususnya para ulama yang merasa dirugikan dalam Pemilu untuk menempuh jalur hukum yang berlaku. Selain itu dirinya menghimbau kepada pihak tersebut untuk tidak memprovokasi dan terprovokasi.
“MUI sifatnya mengimbau, mengingatkan kepada Habib, Ulama, dan semua pihak jangan terprovokasi, buktikan dulu. Dan caranya ada,” tandasnya. **
Reporter: Rahmat Kurniawan
Editor: Ude D Gunadi