BANDUNG, bipol.co – Gubernur Jabar M Ridwan Kamil menegaskan pelantikan terdakwa suap jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Ini bukan yang pertama (terdakwa dilantik menjadi kepala daerah), ini sudah sesuai prosedur, hak politiknya (Sunjaya Purwadisastra) masih berlaku sebelum inkrah dan sesuai peraturan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri,” kata Emil, panggilan akrabnya, seusai pelantikan di Bandung, Jumat (17/5/2019).
Gubernur Ridwan Kamil melantik Sunjaya dan Imron sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024. Mereka dilantik di Gedung Sate Bandung, Jumat pagi.
Emil mengatakan sesuai peraturan Kementerian Dalam Negeri tidak boleh ada kekosongan politik di Kabupaten Cirebon sehingga pihaknya menunjuk Penjabat Bupati Cirebon Dicky Saromi. “Setelah waktunya memadai dan kondusif, maka hak politik Pak Sunjaya diberikan dahulu, tapi setelah itu diberhentikan untuk melaksanakan proses hukum yang berlaku,” kata dia.
Oleh karena itu, kata Gubernur Emil, pada pelantikan tersebut, Sunjaya diberhentikan sebagai Bupati Cirebon dan langsung ditunjuk Plt Bupati Cirebon yang dijabat oleh Wakil Bupati Cirebon Imron Rosyadi.
Editor: Ude D Gunadi