JAKARTA,bipol.co – Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengapresiasi langkah cepat Badan Pengawas Pemilu memutuskan KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (Situng).
“Saya apresiasi Bawaslu melakukan kinerja yang baik dan cepat menyatakan KPU melanggar tata cara dan penginputan data ke Situng,” kata Sera, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Ia menilai, atas putusan Bawaslu itu, artinya aduan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang merasa banyak kesalahan KPU pada input data, terbukti terjadi.
Ia meminta KPU menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu untuk segera memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam penginputan data ke situng. “Segera laksanakan putusan, masih ada waktu sampai 22 Mei, ini semua tidak boleh main-main karena menyangkut pemilihan pemimpin Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam melakukan input data di sistem informasi penghitungan suara (Situng).
Ketua Majelis, Abhan di Ruang Sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng.
“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng,” kata Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Pada kesimpulan putusan itu disebutkan, KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukkan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sehingga tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Bawaslu juga menilai Situng merupakan prinsip keterbukaan informasi.(ant)
Editor : Herry Febriyanto