YOGYAKARTA, bipol.co – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan nilai Idul Fitri dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bersatu seperti saat pertama didirikan pada 1945.
“Dalam konteks Negara Indonesia Idul Fitri itu kembali ke prinsip kebersatuan di dalam keberagaman,” kata Mahfud di Yogyakarta, Selasa (4/6/2019).
Menurut dia, secara bahasa Idul Fitri adalah kembali pada kesejatian diri. Apabila disandarkan pada manusia maka artinya kembali pada kesucian dan kebersihan hati serta keikhlasan sebagai hamba Tuhan.
Meski demikian, makna Idul Fitri tersebut juga bisa disematkan dalam konteks berbangsa dan bernegara. “Dulu kita berbeda-beda sekian banyak suku, sekian banyak agama, budaya bersatu mendirikan Indonesia dan mengusir penjajah,” kata dia.
Dengan demikian, lanjut dia, jika ditarik dengan dinamika politik belakangan ini, rekonsiliasi menjadi sangat penting untuk memberikan makna Idul Fitri kepada Indonesia.
“Dalam konteks politik sekarang, di mana tampaknya ada konflik politik, Idul Fitri-nya negara (Indonesia) itu artinya bersatu kembali seperti saat tahun 45 didirikan bersama-sama,” kata Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) ini. (ant)**
Editor: UDE D GUNADI