BANDUNG,bipol.co – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna enggan berkomentar terlalu jauh menanggapi diterimanya berkas gugatan Benny Bachtiar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Pasalnya, gugatan yang dilayangkan Benny Bachtiar terkait dengan keputusan Wali Kota Bandung Oded M Danial yang melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.
“Ah kalau itu saya gak comment, ranahnya dan kebijakan Pak Wali Kota,” tandas Ema saat diwawancara bipol.co di Balaikota Bandung, Jumat (14/6/2019).
Ema bahkan mengaku tidak mengetahui secara persis perkembangan proses gugatan yang dilayangkan Benny Bachtiar kepada Pemkot Bandung. Dirinya menegaskan hanya sebagai objek.
“Saya gak tahu juga, saya gak tahu. Saya mah objek, punten,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Gugatan Benny Bachtiar terhadap Wali Kota Bandung Oded M Danial ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terus berlanjut.
Pasalnya, pihak PTUN Bandung sudah menerima materi gugatan dan terdaftar di kepaniteraan dengan nomor 58/G/2019/PTUN.BDG tertanggal 13 JUni 2019.
“Sudah ada nomor registrasi dari PTUN, saya menunggu sekarang sidang mediasi terhitung dua minggu kedepan sejak didaftarkan kemarin,” ujar Benny kepada bipol.co saat dihubungi, Jumat (14/6/2019).
Dirinya mengaku, hari ini sedang berkonsultasi dengan para ahli hukum dan pihak-pihak yang akan dijadikan sebagai saksi ahli dalam proses PTUN nanti.
“Kurun waktu dua minggu, saya akan melengkapi hal-hal sehingga pada saat persidangan semua persyaratan dasarnya akan terpenuhi,” tandas Benny.
Selain mempertanyakan alasan dan dasar hukum kenapa tidak jadi dilantik. Benny juga mempertanyakan terkait Surat Keputusan pencabutan dirinya dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Sekda terpilih kepada Pemkot Bandung.
“Belum ada SK pencabutan sebagai sekda, itu akan saya pertanyakan. Karena setahu saya hasil konsultasi dengan Kemendagri, selama izin tersebut belum dicabut menteri, selama itu izin tersebut berlaku,” papar Benny.
Diungkapkan Benny, per tanggal 20 September 2018 izin pelantikan yang diberikan Kemendagri atas nama empat orang. Satu Sekda dan tiga kepala dinas/badan. Namun dalam prosesnya yang dilantik hanya tiga orang, sedangkan dirinya tidak.
“Proses (seleksi) sudah ditempuh dan sesuai aturan dan akhirnya bukan saya yang dilantik. Ini jadi pertanyaan besar saya,” ujarnya.**
Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto