Yusril Nilai Tim Hukum Prabowo-Sandi Bangun Framing Politik Teror

- Editor

Senin, 17 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra (kanan).

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra (kanan).

JAKARTA,bipol.co – Tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf menilai tim hukum Prabowo-Sandi tengah membangun framing adanya politik teror dengan jalan meminta perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami memandang bahwa langkah politik hukum yang ditempuh Tim Penasehat Hukum BPN Paslon 02 sebagai bagian dari upaya membangun framing adanya politik teror,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin.

Yusril mengatakan langkah meminta perlindungan saksi seolah-olah ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang mengintimidasi baik fisik maupun psikis terhadap saksi 02.

Sehingga pada saatnya, kata dia, nanti para saksi tidak akan mau menghadiri dan memberikan kesaksian di persidangan MK karena alasan takut diteror sehingga kehilangan kebebasan dan kemandirian dalam memberikan kesaksian.

“Ini berarti Tim Kuasa Hukum BPN Paslon 02 telah dengan sengaja membangun persepsi bahwa pemerintah tidak hadir dalam memberikan perlindungan keamanan dan rasa nyaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Yusril.

Dia menyampaikan negara menjamin dan telah memiliki sistem hukum dalam melindungi saksi pada setiap perkara.

Yusril juga memandang langkah tim Penasehat Hukum 02 adalah langkah yang kurang bijak dan mendidik, bahkan lebih jauh lagi cara tersebut sebagai upaya melumpuhkan akal sehat publik dalam bangunan penegakan hukum.

“Dalam kultur politik demokrasi modern, kami menyadari sepenuhnya penegakan hukum harus dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan hukum yang berlaku dan tak terpikir sedikitpun dari kami akan menggunakan cara- cara kotor berupa teror dalam menjalankan peran dan fungsi kami sebagai bagian penegak hukum,” tegasnya.

Dia menegaskan langkah tim hukum Jokowi adalah langkah yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Yusril mempertanyakan apakah tim penasehat hukum 02 tidak mampu menghadirkan saksi fakta yaitu saksi yang akan disumpah dalam persidangan atas kesaksiannya melihat, mendengar dan mengalami secara langsung atas suatu peristiwa hukum.

Sehingga tuduhan adanya teror, kata dia, mungkin akan dijadikan instrumen untuk menutupi kegagalan tersebut.

“Bukankah hal ini yang disebut pembunuhan akal sehat,” kata Yusril.

Sekretaris Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Ade Irfan Pulungan menambahkan bahwa setelah tim kuasa hukum Jokowi memeriksa dengan seksama berbagi gerakan dan isu seputar Pilpres, justru pihak Jokowi-Ma’ruf yang paling disudutkan melalui berbagai gerakan politik partisan dengan cara membuat opini yang mengandung jauh dari kebenaran faktual.

“Seperti berita-berita hoaks atau fitnah seperti kasus Ratna Sarumpaet, kasus surat suara tercoblos sebanyak tujuh kontainer, emak-emak yang memprovokasi masyarakat atas isu larangan azan, RUU LGBT, penghapusan kurikulum agama di sekolah sekolah, pembubaran pondok pesantren dsb, hal ini mencerminkan betapa tidak dewasanya dalam membangun tatanan berdemokrasi berkeadaban,” jelas dia.

Kuasa hukum Jokowi mengimbau tim Penasehat Hukum 02 untuk menghentikan langkah-langkah kontra produktif dalam proses penegakan hukum dan bersikap lebih arif serta bijaksana dalam membela kepentingan hukum kliennya dengan mengedepankan cara-cara yang sesuai
dengan koridor hukum yang berkeadaban.

“Sehingga iklim penegakan hukum kita khususnya dalam persidangan perselisihan hasil pemilu di MK RI dapat berjalan lancar, aman, adil dan beradab,” jelas dia.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB