Ketidaknetralan Polri-TNI Dugaan Keliru Tak Berdasar

- Editor

Selasa, 18 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstsitusi. (Foto/Ant)

Mahkamah Konstsitusi. (Foto/Ant)

JAKARTA,bipol.co – Anggota tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) I Wayan Sudirta menyebut dalil pemohon yakni kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) terkait ketidaknetralan aparat polisi dan inteljen bersifat asumtif dan tendensius.

Hal tersebut disampaikan Wayan dalam pembacaan eksepsi tim hukum TKN di sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (18/6/2019).

“Dalil pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugan yang keliru dan tidak berdasar,” ujar Wayan.

Wayan menyebut pihak pemohon tidak menguraikan secara jelas dan spesifik kejadian pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian dan inteljen hingga akibat serta hubungannya dengan perolehan suara pasangan calon.

“Terkait netralitas Polri, Kapolri di setaip kesempatan menyampaikan dan memerintahkan jajarannya agar selalu bersikap netral dan tidak memihak. Bahkan untuk memperkuat peneguhan sikap tersebut, Kapolri telah mengeluarkan perintah tertulis agar aparat Kepolisian menjaga netralitasnya,” ujar dia.

Selain itu, tim hukum TKN menyebut tuduhan lainnya dari bukti-bukti yang ditunjukkan tim hukum BPN bersifat mengada-ada dan tidak mendasar.

Seperti bukti pengakuan Kapolsek Pasirwangi Kabupaten Garut AKP Sulman Aziz, yang mengaku diperintahkan untuk menggalang dukungan untuk paslon 01 adalah tidak benar. Tuduhan itu telah dibantah AKP Sulman Aziz berdasarkan video pengakuannya di media sosial, dan tidak berdampak pada perubahan jumlah suara.

Kemudian indikasi ketidaknetralan Polri karena adanya akun @AlumniShambar sebagai akun induk tim buzzer anggota berdasarkan cuitan akun Twitter pseudonim @Opposite6890 dianggap tidak jelas siapa penanggungjawabnya dan kontennya kebanyakan bersifat hoaks.

Selanjutnya, pendataan dukungan capes yang dilakukan Polri sebagaimana pengakuan Haris Azhar. Tim hukum TKN menyebut temuan fakta bahwa perisitwa tersebut tidak pernah dilaporkan tim hukum BPN kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sudah sepatutnya dikesampingkan oleh Mahkamah Agung.

Terakhir, tuduhan ketidaknetralan inteljen berdasarkan pernyataan Presiden RI 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono pada jumpa pers 23 Juni 2018 di Bogor. Tim hukum TKN membantah pernyataan tersebut tidak berhubungan dengan Pemilu 2019, melainkan Pilkada serentak 2018.

“Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkair dengan situasi Pemilu 2019. Aras tuduhan tersebut, maka dalil pemohon ‘a quo’ patut dikesampingkan Mahkamah,” ujar Wayan.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB