JAKARTA, bipol.co – Tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin menilai gugatan yang dilayangkan Tim Prabowo-Sandi tak memiliki bukti dan kebanyakan asumsi. Tim hukum Jokowi meminta agar majelis hakim tak menganggap gugatan ini.
Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra, saat menyampaikan jawaban atas permohonan gugatan hasil Pilplres oleh kubu Prabowo Subdianto di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Yusril juga menilai, gugatan hasil Pilpres yang dilayangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak tepat. Kubu Prabowo dinilai membangun konstruksi soal dugaan terjadinya kecurangan.
“Pemohon membangun konstruksi hukum seolah-olah telah terjadi dugaan adanya pelanggaran dan kecurangan agar Mahkamah dapat memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Pemohon, yang hal ini justru menjadikan Permohonan Pemohon menjadi tidak jelas (obscuur),” kata Yusril Ihza Mahendra, saat membacakan pembelaan, yang disiarkan stasiun televisi swasta nasional, tvone.
“Jika dibaca lebih seksama dan teliti, pada pokoknya merupakan keinginan Pemohon sendiri untuk menambahkan kewenangan Mahkamah. Frasa ‘Sehingga Perlu Mengadili’ secara eksplisit dan verbatim menunjukkan kehendak subjektif Pemohon agar Mahkamah mempertimbangkan untuk menerima Permohonan Pemohon untuk diproses ‘beyond the law’ atau di luar ketentuan hukum yang berlaku,” papar Yusril.
“Dengan demikian permohonan Pemohon (Prabowo-Sandiaga) menjadi kabur atau tidak jelas secara hukum,” kata Yusril.**
Editor: Ude D Gunadi