CIANJUR,bipol.co – Pemekaran Cianjur Selatan menemui titik terang, setelah DPRD membuat keputusan tentang rekomendasi persetujuan usulan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Cianjur Selatan.
Keputusan ini diambil DPRD Kabupaten Cianjur dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (19/6). “Ini sebagai salah satu syarat administrasi seperti yang diatur dalam Pasal 14 PP No 78 tahun 2007,” tandas Mantan Ketua Pansus Pemekaran Cisel, Lepi Ali Firmansyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima bipol.co, Kamis (20/06/2019).
Anggota DPRD Fraksi PKB itu menjelaskan, langkah selanjutnya pihak ekekutif segera membuat keputusan yang sama disertai okumen-dokumen hasil kajian yang dibutuhkan.
“Seperti Kajian ekonomi dan Kemampuan Keuangan, Kajian Fisik dan Kewilayahan, serta kajian-kajian lainnya yang diperlukan,” katanya.
Diungkapkannya, pemekaran bagi masyarakat Cianjur Selatan merupakan aspirasi yang menyeruak sejak beberapa tahun terakhir. Keinginan pemekaran tersebut sebagai ikhtiar mempercepat terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat Cianjur, dengan memperpendek rentang kendali pelayanan.
“Sebagai Ketua Pansus pemekaran Cianjur Selatan beberapa waktu yang lalu, saya berharap proses ini bisa berlangsung dengan cepat. Kami menyadari masih banyak proses yang harus dilalui, namun kami optimis bahwa proses ini akan berjalan dengan lancar,” tegas Lepi.**
Editor : Herry Febriyanto