Dalil Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Harus Dibuktikan Sendiri

- Editor

Jumat, 21 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstsitusi. (Foto/Ant)

Mahkamah Konstsitusi. (Foto/Ant)

JAKARTA,bipol.co – Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan beban pembuktian yang didalilkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam harus dibuktikan sendiri, tidak dibebankan kepada KPU RI maupun pasangan Jokowi-Ma’ruf.

Dalam perbaikan permohonan, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga meminta agar beban pembuktian tidak dibebankan hanya kepada pemohon.

“Entah apa dasar teori yang digunakan atau logika jungkir balik apa yang dipakai, tetapi setiap mahasiswa hukum yang mengambil mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum telah diajarkan salah satu asas yang berbunyi actori in cumbit probatio. Artinya, siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan,” tutur Edwar Hiariej dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Ia mengatakan beban pembuktian ada pada orang yang menggugat, bukan yang tergugat. Selain itu, pembuktian bersifat wajib bagi yang mengiyakan, bukan yang menyangkal, yang berarti jika tergugat tidak mengakui gugatan, maka penggugat harus membuktikan.

Sementara permintaan kuasa hukum pemohon untuk tidak membebankan pembuktian hanya kepada pemohon, berarti menginginkan beban pembuktian juga diberikan kepada termohon dan/atau pihak terkait untuk membuktikan.

Hal itu dikatakannya bertentangan dengan asas negativa non sunt probanda atau membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan asas dalam hukum pembuktian.

“Dengan demikian, dalil kuasa hukum pemohon terkait beban pembuktian haruslah dikesampingkan karena merusak asas-asas dalam teori hukum dan sendi-sendi dasar dalam hukum pembuktian,” kata Edward Hiariej.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB