Pakar: SBY Harus Diundang terkait Ketidaknetralan Intelejen

- Editor

Jumat, 21 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, bipol.co – Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga harus menghadirkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam persidangan untuk membuktikan dalil ketidaknetralan intelijen.

Dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, Edward Hiariej mengatakan jika keterangan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono akan dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh Majelis Mahkamah Konstitusi, maka bukan hanya berita tentang ketidaknetralan oknum BIN, Polri dan TNI yang disampaikan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

“Dalam rangka mencari kebenaran materiil, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Mahkamah Konstitusi ini sebagai saksi,” ujar Edward Hiariej.

Kehadiran SBY untuk mengetahui petunjuk oknum BIN, Polri dan TNI yang dimaksud, bentuk ketidaknetralan oknum dan kaitannya dengan perselisihan hasil pemilihan presiden.
Ia mengatakan merujuk pada KUHAP, petunjuk bukanlah alat bukti mandiri, tetapi alat bukti sekunder yang diperoleh dari alat bukti primer, yakni keterangan saksi, surat atau keterangan terdakwa.

Dalam Pasal 36 juncto Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, kata Edward, petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat atau barang bukti berdasarkan penilaian Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan persesuain antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.

Untuk itu, apabila hanya pemberitaan yang dijadikan dalil, maka disebutnya tidak relevan.
“Artinya, alat bukti petunjuk ini adalah mutlak kepunyaan hakim, bukan kepunyaan pemohon, bukan pula kepunyaan termohon atau pun pihak terkait. Dengan demikian, alat bukti petunjuk yang dijadikan dalil oleh kuasa hukum pemohon tidaklah relevan,” tutur Edward Hiariej. (ant)**

 

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB