Saksi Ahli: Terjadi Lompatan Logika Dalam Permohonan Sengketa Pilpres

- Editor

Jumat, 21 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstsitusi. (Foto/Ant)

Mahkamah Konstsitusi. (Foto/Ant)

JAKARTA,bipol.co – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Eddy Hiariej berpendapat telah terjadi lompatan logika dalam permohonan pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019.

“Kuasa hukum pemohon kemudian mengajukan tujuh petitum dan bertambah menjadi 15 petitum dalam perbaikan permohonan, celakanya di satu sisi antara fundamentum petendi dan petitum terjadi lompatan logika,” ujar Eddy di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Hal itu dikatakan Eddy ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma’ruf, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo-Sandi.

Lompatan logika tersebut terjadi di beberapa poin petitum permohonan pemohon yang kemudian dijabarkan oleh Eddy.

Pertama terkait permohonan kuasa hukum pemohon yang meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Penetapan Hasil Pilpres oleh termohon (KPU). Menurut Eddy permohonan ini tidak logis karena dalil yang dikemukakan pemohon atas kesalahan termohon dalam menetapkan hasil pilpres tidak cukup kuat.

“Kuasa hukum pemohon meminta Mahakamah mendiskualifikasikan Pasangan Calon 01, tapi dari mana Mahkamah memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasikan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Eddy.

Pada poin ketiga Eddy membahas permohonan pemohon yang meminta Mahkamah menetapkan pasangan Prabowo-Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan di sisi lain pemohon meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemilu Ulang.

“Logika hukum yang benar atas dasar akal sehat, ketika, Pemilu dinyatakan tidak sah dan harus diulang, maka seyogyanya status quo, bukan menetapkan pasangan calon lain sebagai pemenang kemudian di saat yang sama dilakukan pemilu ulang,” pungkas Eddy.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB