JAKARTA,bipol,co – Ketua Tim Hukum TKN 01, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, secara post factum atau setelah peristiwa, tak melihat ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dikemukakan dalam dalil-dalil permohonan pihak BPN 02 selaku pemohon.
“Kami tidak melihat adanya, secara post factum (setelah peristiwa) dikemukakan dalam dalil-dalil permohonan itu telah terjadi pelanggaran TSM yang lebih daripada setengah plus satu propinsi atau setidak-tidaknya setengah plus satu dari jumlah tps yang ada di Indonesia,” kata Yusril dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Menurut Yusril, dalam undang-undang pemilu Indonesia, ada rincian yang mengatakan bahwa salah satu persyaratan validasi laporan terkait kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif adalah harus mencapai lebih dari setengah, atau setidaknya setengah lebih satu.
Dia mencontohkan, dalam konteks pilpres, jumlah kecurangan harus melingkupi setidaknya setengah lebih satu dari 500 kabupaten dan 800.000 lebih TPS yang tersebar di Indonesia.
“Kalau pelanggaran-pelanggaran itu bersifat lokal, katakan di satu kabupaten, Bupatinya menggunakan aparat. Terstrukturnya ada, sistematisnya ada, masifnya ada, tetapi karena ukuran dalam undang-undang pemilu lebih rinci, setengah lebih dari separuh, dia angka separuh lebih satu, tentu kita tidak bisa menilai,” kata Yusril.
Ia pun mempertanyakan kepada ahli, dosen dan praktisi hukum Heru Widodo, yang dihadirkan oleh TKN 01 selaku pihak terkait, apakah ketika permohonan yang dikatakan tak memenuhi angka kuantitatif diajukan ke MK seharusnya tidak diterima.
“Ketika permohonan semacam itu diajukan ke MK, post factum (setelah peristiwa) sudah terpenuhi, pemilu sudah selesai, pilpres sudah selesai, menurut pendapat ahli apakah permohonan itu pada tingkat eksepsi semestinya tidak diterima karena tidak memenuhi syarat-syarat ini? Atau pada pokok permasalahannya tidak diterima karena memang tidak dapat dibuktikan?,” kata Yusril.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril sempat pula menjelaskan bahwa konsep TSM diadopsi dari beberapa konvensi internasional pembentukan pengadilan HAM Ad-Hoc (lembaga pengadilan yang berwenang untuk memproses peradilan pada mereka yang melakukan pelanggaran HAM yang berat), maupun Statuta Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC).
Menurut Yusril, ketika dalam undang-undang Pemilu dan Pilkada di masa lalu, Mahkamah Konstitusi menghasilkan satu yurisprudensi karena ada ketidakjelasan pengaturan undang-undang pada masa tersebut, terkait siapa yang berwenang dan bagaimana menyelesaikan perkara apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bersifat TSM.
“Dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, diintegrasikan pelanggaran TSM dalam UU dan kemudian dibagi kewenangannya, ada kewenangan Bawaslu, Gakkumdu, lanjut pada pengadilan TUN, pengadilan negeri, dan seterusnya. Sengketa hasil baru menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.(ant)
Editor : Herry Febriyanto