GARUT, bipol.co – Pemkab Garut akan mengkaji kembali aturan operasional transportasi daring agar tidak menimbulkan gejolak dengan pelaku usaha transportasi konvensional seperti ojek pangkalan yang sudah lebih lama beroperasi.
“Kita sudah koordinasi dengan pihak Gojek (perusahaan aplikasi transportasi daring) yang nanti akan dikaji oleh Dinas Perhubungan,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Senin (24/9/2019).
Ia mengatakan kedua pihak pengemudi transportasi daring maupun konvensional tentunya ingin sama-sama mendapatkan perlindungan dan payung hukum yang jelas dalam menjalankan usaha. Pemkab Garut, lanjut dia, akan membahas masalah itu dengan menggelar pertemuan yang menghadirkan semua pihak terkait untuk menyelesaikan masalah operasional transportasi daring di Garut.
Ia menyampaikan, selama pembahasan peraturan, jajaran Dinas Perhubungan dan kepolisian akan dikerahkan untuk mengantisipasi segala tindakan pelanggaran hukum dalam usaha transportasi itu. Ia berharap, peraturan yang akan ditetapkan bersama nanti harus menjadi solusi dan memperhatikan semua pihak karena keduanya sama-sama pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan.
“Saya juga harus memperhatikan berbagai aspek, ada puluhan ribu orang dan mata pencaharian, dan pemda tidak bisa ‘grusak grusuk’ tapi lihat banyak aspek,” katanya.
Sebelumnya, keributan antara pengemudi transportasi daring dengan konvensional beberapa kali terjadi di Kabupaten Garut yang berujung pada tindakan kekerasan. Terakhir dilaporkan seorang pengemudi transportasi daring dianiaya yang diduga dilakukan oleh seseorang tukang ojek pangkalan di Kecamatan Karangpawitan.
Akibat insiden itu sejumlah pengemudi transportasi daring melakukan aksi dan merazia sejumlah tempat ojek pangkalan di Garut. Kasus penganiayaan tersebut saat ini sudah ditangani oleh kepolisian dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi