MPR Diminta Hidupkan Kembali GBHN

- Editor

Senin, 24 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.

JAKARTA,bipol.co – Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengusulkan agar MPR menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) agar arah pembangunan nasional memiliki sasaran jangka panjang dan terarah. Pada masa Orde Baru memerintah, GBHN menjadi panduan arah pembangunan nasional.

Sejalan dengan reformasi, cukup banyak hal mendasar dari masa Orde Baru yang dihapus, di antaranya Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, yang pengejawantahan program kerjanya adalah Penataran P4 dalam berbagai pola bagi semua WNI.

“Saat ini setelah amandemen keempat UUD 1945, GBHN dihapus dan kewenangan MPR dalam menetapkan GBHN juga dihapus,” kata Kamis, pada diskusi, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menurut dia, setelah era reformasi saat ini arah pembangunan nasional saat ini hanya ditentukan oleh satu orang, yakni presiden berdasarkan visi-misi presiden pada saat kampanye. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan.

“Kelemahan visi misi presiden sebagai arah pembangunan nasional, jika terjadi pergantian presiden maka akan berganti juga visi misinya sehingga arah pembangunan nasional akan berganti,” katanya

Padahal, menurut dia, arah pembangunan nasional seharusnya memiliki sasaran jangka panjang dan terarah sehingga pembangunan nasional janga panjang dapat berkesinambungan.

Ia melihat, setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, kewenangan MPR RI melemah. “Agar MPR RI dapat membuat GBHN dan menetapkan GBHN maka UUD NRI 1945 saat ini perlu diamandemen lagi, tapi hanya terbatas untuk menghidupkan GBHN,” katanya.

Kamis menjelaskan, amanah dalam UUD 1945 membuat MPR RI tidak bisa bersikap, karena itu kewenangan MPR RI perlu ditingkatkan. “Untuk penguatan kewenangan MPR perlu disikapi secara bijaksana dan tidak emosional. Usulan penguatan itu harus didasarkan dengan semangat gotong-royong dan jiwa nasionalisme,” katanya.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB