Sebelum Putusan MK, Jokowi-Prabowo Diharap bertemu

- Editor

Senin, 24 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(foto/ant)

(foto/ant)

JAKARTA.bipol.co – Sebagian masyarakat Indonesia mengharapkan ada pertemuan antara kedua calon presiden, Joko Widodo dan Prabowo Subianto sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 pada 28 Juni.

“Sekarang ini situasinya kan sedang panas. Dua orang itu perlu bertemu supaya pendukung-pendukungnya nggak terus-menerus menyalahkan yang lain. Ya untuk meredakan kondisi politik saat ini juga, ” kata Arif, seorang mahasiswa universitas di Jakarta, ketika ditemui di Jakarta, Senin (24/6/2019)

Senada dengan Arif, seorang content creator, Lulu berharap sebelum keputusan MK tanggal 28 nanti, kedua calon presiden itu bisa melakukan pertemuan supaya bisa menyatukan masyarakat dan sesama pendukungnya tidak terlibat dalam keributan lagi.

“Supaya masyarakat Indonesia bisa mengerti sehingga tidak ada demo lagi karena itu bukan hanya merugikan sekelompok tertentu tapi seluruh masyarakat di luar Jakarta. Giliran kayak gini energinya gede tapi di bidang yang lain gak se-berapi-api kayak gini, ” katanya.

Selain itu, seorang perancang grafis, Kevin mengharapkan masalah politik yang sedang panas di Indonesia ini bisa segera diselesaikan dengan kepala dingin, salah satunya dengan pertemuan Jokowi dan Prabowo sebelum keputusan MK. “Semoga nanti tanggal 28 semua pihak menerimanya dengan lapang dada, juga tidak ada lagi demo-demo karena itu kan mengganggu kenyamanan masyarakat juga, ” tuturnya.

Sementara itu, seorang karyawan swasta, Nita mengatakan selama ini sikap permusuhan lebih sering ditunjukkan oleh para pendukung. Maka pertemuan itu diharapkan menjadi simbol perdamaian supaya sesama pendukung berdamai kembali.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko berharap ada pertemuan antara Jokowi dan Prabowo sebagai dua pucuk pimpinan tokoh politik dapat terwujud sebelum sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

“Ya harapan kita sih sebelum sidang MK (selesai), itu lebih bagus lagi, sehingga suasana jadi sejuk. Kita semua masyarakat Indonesia sudah bosan dengan kondisi yang seperti ini, membosankan,” kata Moeldoko di Bandung, Kamis (20/6). (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB